Surabaya
Jaksa Cantik Tuntut Terdakwa Narkoba 9 Tahun
Memontum Surabaya — Cantik bukan berarti tak bisa bersikap tegas. Ini diperlihatkan jaksa yang menjalani sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya dengan Majelis Hakim Dede SH MHum, Senin (29/1/2018). Nampak tertunduk malu terdakwa Sofyan Hadi Bin Muhammad Safik Riyadi (37 ) warga Jl Sukolilo Lor Surabaya. Dalam Dakwaan nomer Reg Perk.PDM -1205 /Euh.2 /11/2017, dia ditangkap tanggal 25 Agustus 2017 di Jl Sukolilo Larangan Surabaya.
Saat itu, didapatkan barang bukti 2.632 gram. Dari hasil laboratorium no 8066/NNF/2017, kristal tersebut Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomer urut 61 Lampiran 1 Undang U dang RI no 35 tahun 2009. Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Cantik dari Kejaksaan Tinggi Jatim yaitu Sabetania SH.
Menurut Jaksa cantik dalam tuntutannya terdakwa Sofyan Hadi bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi peràntara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Sofyan Hadi dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Sabetania SH.
Barang buktinya dompet, klip sabu beserta sabu dengan berat 2.632 gram, pipet dan satu Hp merk Samsung dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan biaya Rp 5.000. (rhy/nhs/yan)