Surabaya
Pembantu Kuras Harta Uang Dollar Milik Majikan

Memontum Surabaya — Berkedok anaknya sekolah di desain, sang ibu nekat mencuri baju majikan dengan alasan untuk contoh pola desain. Tidak hanya baju saja yang dicuri, uang dolar Singapura pun dicuri. Karena perbuatannya, terdakwa Sri Rejeki warga Mbloroh Jawa Tengah di dudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya ini, diketuai Hakim Dede SH MHum dengan anggota majelis Hakim Dedi Fardiman SH MHum dan Hakim Dwi Purwoko SH MHum.
Sidang kali ini beragendakan saksi Redahayu Ekawati yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umjm Welly SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam fakta persidangan saksi Redahayu Ekawati menerangkan bahwa terdakwa Sri Rejeki merupakan seorang pembantu yang pertama kali direkrut dari tukang.
Terdakwa bekerja sudah 1 tahun 6 bulan dengan gaji awal Rp 1,5 juta. Karena cocok dengan pekerjaannya, maka sang majikan menaikan gajinya apalagi sudah dipercaya.
“Sayangnya sang pembantu meremehkan kepercayaan majikan ketika majikan tidak ada, baju dan dompet serta uang Dollar Singapura diembat juga oleh terdakwa,” jelas saksi di persidangan.
Ketika dalam pemeriksaan terdakwa Sri Rejeki mengakuinya, bahkan baju yang dicuri itu lantaran anaknya sekolah di jurusan desain untuk bahan contoh pola baju. Sedangkan uang gajinya dikirim ke suaminya karena suaminya tidak bekerja. Karena perbuatannya terdakwa di jerat pasal 263 KUHP. (rhy/nhs)
















