Probolinggo

Jam Operasional Pelaku Usaha di Probolinggo Kota Ditambah

Diterbitkan

-

Jam Operasional Pelaku Usaha di Probolinggo Kota Ditambah

Memontum Probolinggo – Satgas Covid-19 di Kota Probolinggo, memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi untuk menambah jam operasional. Jika sebelumnya hanya dibatasi sampai pukul 20.00, kini bisa menjadi pukul 21.00. Pemberlakuan itu, dilakukan sejak 15 Februari 2021.

Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo nomor 066/741/425.106/2021, perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19, dalam rangka melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo, dari penyebaran Covid-19.

Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda, berupaya semaksimal mungkin menekan angka penyebaran virus yang telah ada vaksinnya saat ini.

Sesuai hasil rapat Satgas pada 9 Februari 2020 di Puri Manggala Bakti dan perkembangan Covid-19, terdapat poin penting yang ditujukan untuk pengelola atau pemilik atau pelaku ekonomi dan pelaku usaha.

Advertisement

Yakni, poin satu, memberlakukan operasional usahanya mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 21.00. Kecuali, apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa. Perubahan jam operasional diberi kelonggaran satu jam lebih lama dari SE sebelumnya.

Poin kedua, melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 yaitu melakukan penyemprotan dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing.

Mewajibkan pengelola dan pengunjung, untuk menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh dan melakukan pencegahan kerumunan.

Poin ketiga, restoran, kafe dan sentra kuliner UMKM diperkenankan menerima pengunjung untuk makan dan minum ditempat sebanyak 50 persen dari kapasitas atau ruangan pengunjung dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Advertisement

Poin keempat, berkoordinasi aktif dan hubungi call center 112 bila ada permasalahan atau ditemukan pelanggaran terhadap Prokes.

Poin ke lima, SE berlaku sejak tanggal ditandatangani (15 Februari 2021) dan sampai batas waktu yang belum ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut. Dengan terbitnya SE ini maka SE nomor 006/223/425.106/2021 tanggal 12 Januari 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Poin keenam, bagi pelaku ekonomi atau usaha apabila ternyata melanggar ketentuan SE akan ditindak oleh Satgas Covid 19 Kota Probolinggo.

Baca Juga: Refleksi Peringatan 2 Tahun Kepemimpinan Wali Kota Probolinggo, Ini Capaian Visi Misinya

Advertisement

SE tersebut substansinya merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati, menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat Satgas Covid-19, meskipun Kota Probolinggo tidak masuk dalam wilayah PPKM, Pemkot bersama Satgas tetap harus mengupayakan pencegahan Covid-19 dengan melihat instruksi mendagri.

“Yang dilihat adalah kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. SE yang lama dibuat pada saat Kota Probolinggo masuk zona merah di bulan Desember. Karena perkembangan semakin menurun sehingga kami (satgas) membuat kebijakan memberikan tambahan jam untuk pelaku usaha mulai tanggal 15 Februari 2021 kemarin,” jelas Fitriawati, Rabu (17/02) tadi.

Fitri menegaskan, dalam poin yang tertera, jelas tertulis pelaku usaha beroperasi jam 07.00 WIB sampai 21.00 WIB kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

Advertisement

Di poin kedua tentang prokes termasuk peran pelaku usaha mencegah kerumunan, sedangkan di poin ketiga mengarah pada pembatasan pengunjung. Jika di SE sebelumnya tidak mengizinkan menerima pengunjung, di SE baru diperbolehkan dengan batasan 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.

“Bila ada yang mau makan ditempat dan datang sebelum jam 21.00 pelaku usaha boleh menerima selama ketersediaan tempat masih ada (50 persen dari kapasitas). Kalau pengunjung datangnya pukul 20.55 mau makan di tempat seharusnya disarankan untuk dibungkus saja karena tidak mungkin proses menyiapkan makanan sampai pengunjungnya makan hanya dalam waktu 5 menit,” ujar Fitriawati. (geo/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas