Kota Malang
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Malang Tegaskan untuk Antisipasi Kelangkaan Beras
Memontum Kota Malang – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, meminta untuk memastikan langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan bahan pokok. Hal ini dilakukan, menyusul adanya indikasi pemborongan bahan pokok beras, yang memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pria yang kerap disapa Iwan, itu menyampaikan bahwa pemborongan beras bukanlah masalah, selama tidak melanggar aturan. Namun, ditegaskan pentingnya mencegah penimbunan yang dapat memicu kelangkaan atau lonjakan harga bahan pokok.
“Pembelian dalam jumlah besar tidak masalah. Tapi jika ada indikasi penimbunan yang melanggar ketentuan, tentu ada sanksi tegas. Kita harus tetap positif, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” kata Pj Wali Kota Iwan, Senin (18/11/2024) tadi.
Untuk mencegah kemungkinan kelangkaan atau kenaikan harga, Pemkot Malang telah mengoordinasikan langkah-langkah strategis bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota. Dalam waktu dekat, menurutnya Pemkot Malang juga akan melakukan survei pasar dan pengecekan stok bahan pokok, termasuk melalui Bulog dan distributor lainnya.
Baca juga :
“Kami sudah menjadwalkan survei pasar. Selain itu, kami akan memastikan persediaan di Bulog dan distributor non-Bulog agar masyarakat tidak terdampak oleh potensi kelangkaan,” ujar Pj Wali Kota Iwan.
Langkah ini, lanjutnya, juga bagian dari upaya mengendalikan inflasi di Kota Malang yang menjadi prioritas Pemkot Malang menjelang Pilkada. Menurut Iwan, operasi pasar dan koordinasi dengan berbagai pihak adalah kunci untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok.
“Langkah-langkah antisipasi ini juga sudah kita siapkan sejak lama. Kami akan terus berkoordinasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar,” ucapnya.
Dalam hal ini, Pj Wali Kota Iwan juga mengingatkan bahwa segala bentuk penimbunan bahan pokok yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat kelangkaan atau kenaikan harga bahan pokok yang tidak wajar.
“Penimbunan sembako di luar ketentuan sudah diatur sanksinya. Kami akan memastikan semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga kestabilan ekonomi,” imbuh Iwan. (rsy/sit)