Kota Malang
Jelang Puasa Ramadan, Disdikbud Kota Malang Keluarkan SE Kegiatan Belajar Mengajar

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 H atau tahun 2025. SE itu, tentunya mengacu pada SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama Indonesia dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2025.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa libur Ramadan akan dimulai pada 27 Februari sampai 5 Maret 2025. Durasi libur ini, menurutnya lebih panjang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau dahulu libur awal Ramadan itu tiga hari dan sekarang lima hari. Durasi masuk sekolah tetap sama, Senin sampai Jumat, tapi tidak sampai sore,” ujar Suwarjana, Jumat (07/02/2025) tadi.
Baca juga :
Selama Ramadan, tambahnya, pembelajaran akan lebih fleksibel dengan penekanan pada pendidikan akhlak mulia. Kegiatan seperti ceramah agama dan Pondok Ramadan akan dioptimalkan. Jam belajar juga disesuaikan dengan kondisi sekolah dan lingkungan sekitar.
“Biasanya kalau siswa pulang pukul 15.00 WIB nanti pasti dikurangi. Anjuran selama Ramadan kalau yang beragama islam melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat dan kajian keislaman. Sedangkan yang non islam, melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” jelasnya.
Selama Ramadan, lanjutnya, siswa juga dibebaskan dari tugas-tugas yang berat. Karenanya, dirinya mengimbau agar masing-masing sekolah dapat menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi Ramadan, mengingat mayoritas siswa menjalankan ibadah puasa.
“Tugas boleh ada, tapi tidak boleh memberatkan. Pembelajaran pun juga tidak perlu terlalu berat, cukup disesuaikan saja,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)










