Kota Malang
Jelang Ramadhan, Kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Jadi Pasar Takjil
Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, miliki rencana kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjadi kawasan tempat berjualan takjil selama bulan Ramadhan mendatang.
Menurutnya, banyak masyarakat yang rindu akan suasana ngabuburit yang hanya dinikmati ketika bulan puasa. “Kami sedang melakukan komunikasi dengan Pemkot Malang, terkait kawasan Kayutangan Heritage dijadikan Pasar Takjil,” ungkap Kombes Pol Buher sapaan akrabnya, Jumat (25/03/2022).
Jika usulan tersebut diterima oleh Pemkot Malang, tambahnya, pihaknya akan menekankan bahwa semuanya harus diatur secara detail. Seperti pengaturan lalu lintas dan penerapan aturan kendaraan yang tidak boleh melintas di kawasan Pasar Takjil Kayutangan Heritage.
“Sehingga, di kawasan itu hanya diperbolehkan pejalan kaki dan stan-stan para pedagang PKL, UMKM itu bisa tersambangi semua. Kami akan bicarakan, apakah itu disetujui atau tidak,” lanjutnya.
Baca juga :
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
Untuk konsep Pasar Takjil, ujarnya, masih dikomunikasikan dengan pihak Pemkot Malang. Karena saat ini, masih pada masa pandemi, maka protokol kesehatan (Prokes) juga harus diperhatikan secara ketat. “Masih kami buat konsep dengan Wali Kota, nanti akan dibicarakan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diprediksi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Seperti gelaran pameran galeri, seni budaya, hingga konser dapat dilakukan di kawasan tersebut.
Hal itu juga didukung dengan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang kebijakan PPKM Level 2 yang diterapkan di Kota Malang. Tentunya akan banyak kelonggaran yang diterapkan di wilayah Kota Malang mengenai kegiatan massa. “Kita berharap, masyarakat ini juga peduli. Kita ingin sama-sama Salat Tarawih bisa dilaksanakan dengan baik, walaupun mungkin tetap berjarak,” ujarnya. (cw2/gie)