Kota Malang

Jelaskan Rencana Sterilisasi Pemukiman di Jalur Kereta Api, KAI Daops 8 Penuhi Panggilan DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Jelaskan Rencana Sterilisasi Pemukiman di Jalur Kereta Api, KAI Daops 8 Penuhi Panggilan DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya, menggelar rapat mengenai rencana sterilisasi kawasan pemukiman yang berada di jalur KA Malang, yakni Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina di Ruang Rapat Internal DPRD Kota Malang, Rabu (29/06/2022) tadi. Dalam rapat itu, hadir langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus, serta anggota komisi B dan juga Management KAI Daops 8.

Manajer Humas PT KAI, Luqman Arif, menjelaskan alasan melakukan sterilisasi kawasan tersebut karena dinilai dari segi sosial sangat membahayakan. Baik itu dari warga yang tinggal, maupun perjalanan Kereta Api yang melintas. Hal itu, sudah dijelaskan dalam aturan yang sudah dilegalkan.

“Itu sudah sesuai dengan dasar Undang-Undang 23 tahun 2007 mengenai perkeretaapian, tepatnya pasal 178, pasal 181. Di dalam pasal tersebut berisikan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,” jelas Luqman, kepada anggota legislatif.

Dijelaskannya, untuk tindakan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut, ditugaskan oleh negara sebagaimana harus memberikan layanan jasa transportasi yang aman bagi masyarakat. Untuk sterilisasi tersebut sedang dalam proses perencanaan yang dibahas di dalam tim.

Advertisement

“Rencana itu dibahas di tim, keputusan tim dan di dalamnya terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, RT/RW, lurah. Data semuanya yang memutuskan tim dan keputusannya nanti juga di tim,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh PT KAI tersebut sudah sesuai dengan aturan UU. Sebab, keselamatan masyarakat itu diatas segalanya, dan menurutnya itu harus dipahami oleh masyarakat.

Baca juga :

“Hari ini kami sedikit lega dengan adanya penjelasan dari KAI terkait adanya tim. Ada TNI/Polri, Pemkot dan sampai di tingkat lurah, camat. Saya rasa tinggal pola komunikasi saja. Kalau dibandingkan dengan keselamatan bersama itu yang harus ada di atas segalanya, perlu dipahami,” tegas Made.

Pihaknya meminta secara tegas, agar PT KAI saat ini segera menertibkan aset-aset yang menjadi miliknya. Mengingat, warga yang terdampak sebanyak 301 KK dan perlu adanya pendekatan secara humanis (kemanusiaan, red).

Advertisement

Senada dengan Made, Ketua Komisi B, Trio Agus, mengatakan bahwa secara regulasi memang tindakan dari PT KAI harus bisa dilaksanakan. Namun, pertimbangan yang muncul yakni sisi kemanusiaannya.

“Yang menjadi pertimbangan kami nantinya adalah masalah waktu. Artinya, ini menyangkut sisi kemanusiaan, karena dalam waktu segitu mereka tidak bisa, mau pindah kemana,” ungkap Trio.

Pihaknya berharap, agar PT KAI melakukan rencana sterilisasi dengan matang dan mempersiapkan secara masif. Sehingga, ada waktu lebih longgar untuk persiapan bagi masyarakat kawasan Kotalama-Jagalan.

“Hari ini kita sudah tahu semua, tinggal bagaimana selanjutnya yaitu sosialisasi yang lebih masif. Persipan ini jangan sampai terlalu mepet, harapan kami itu,” imbuh Trio. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas