Pasuruan

Jual Tanah Ngawur, Mantan Lurah Pekuncen Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Jual Tanah Ngawur, Mantan Lurah Pekuncen Dilaporkan Polisi

Memontum Pasuruan — Diduga jual tanah ke pihak pengembang, Agus Sudarmaji mantan Lurah Pekuncen, Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan dilaporkan warganya ke polisi.

Kejadian ini berawal, ketika Agus Sudarmaji yang dulunya menjabat sebagai Lurah Pekuncen tiba-tiba menjual tanah sawah milik warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo ke pihak pengembang perumahan Istana Bestari, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Ironisnya dalam penjualan tanah tersebut, pelapor memutuskan sendiri harganya. Parahnya, tiga belas pemilik tanah sawah ini tidak merasa merasa menjual belikan ke pihak pengembang. Informasinya, beberapa pemilik tanah sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Fateki (60) salah seorang pemilik tanah sawah mengakui sudah dipanggil penyidik dua kali. Intinya pemanggilan, jelas dia, hanya dimintai keterangan mengenai kebenaran penjualan tanah tersebut. Akan tetapi, ia tegaskan, tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke pihak pengembangan atau pun orang lain.

“Uang penjualan tanah tidak pernah menerima dari Agus mantan Lurah Pekuncen,” ujar Fateki saat di temui di rumahnya.

Advertisement

Bahkan istrinya, menegaskan, tidak hanya tanah sawah miliknya yang dijual Agus, melainkan 13 warga lainnya juga mengalami nasib yang sama. “Ada 13 warga yang tanah sawahnya dijual oleh mantan Lurah mas, coba sampean minta keterangan warga lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Karmin selaku Lurah Pekuncen yang baru saat dikonfirmasi Memo X mengatakan, diri tidak mengetahui persoalan ini. “Kasus ini sudah ditangani pihak Polresta Pasuruan. Pemilik tanah sudah mintai keterangan oleh penyidik,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Agus Sudarmaji yang sekarang menjabat sebagai Lurah Blandongan dilaporkan ke Polresta Pasuruan. (jr/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas