Jombang
Kades Kesamben Kena OTT, Ratusan Warga Luruk Polres Jombang
*Tuntut Kapolres Tangguhkan Penahanan
Memontum Jombang— Ratusan warga Kesamben meluruk Polres Jombang, Rabu (13/12/2017) siang. Aksi demo tersebut menuntut ditangguhkannya penahanan terhadap Aris Priowasono, Kepala Desa Kesamben yang ditahan beberapa waktu lalu karena tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang. Sugiharto selaku kuasa hukum Kades Kesamben menjelaskan, demo yang dilakukan warga Kesamben hari ini, menuntut penangguhan penahanan terhadap Kades Aris. Karena Aris, masih aktif sebagai Kepala Desa sehingga penangkapan tersebut berimbas pada warga yang membutuhkan Kades untuk mengurus administrasi dan keperluan warga Kesamben.
“Kita mohon agar ditangguhkan saja. Perkara lanjut silakan. Agar pelayanan terhadap masyarakat seperti membuat surat dan lain-lainnya lebih mudah. Namun karena pertimbangan lain dari Kapolres, penangguhan itu tidak diberikan,” ujar Sugiharto. Selain itu, tuntutan warga lainnya agar Sugeng, salah satu oknum yang terlibat dalam OTT tersebut, juga harus ditangkap. Terkait dengan OTT, lanjut Sugiharto, seharusnya tidak hanya Kades yang ditangkap. Tetapi yang memberi uang (Sugeng–red), kepada Kades juga harus ditangkap.
“Kalau ngomong OTT, yang diberi (Aris–red) ditangkap. maka yang memberi juga harus ditangkap, gitu aja kan,” pungkasnya. Sementara itu, terpisah Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, menanggapi tuntutan warga tersebut. Dia mengatakan, Kades Kesamben terkena OTT Tim Saber Pungli, jadi berbeda dengan suap.
“Itu ’kan pungli, bukan suap. Jadi pelaku yang ditahan bukan korban,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kesamben Aris Priyo Wasono, terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Jombang saat menerima uang jutaan rupiah dari korban, Rabu (1/11/2017). OTT aksi pungli Kades dilaporkan oleh korbannya yang juga seorang anggota Polri yakni, Sugeng Hariyono warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo saat melakukan jual beli tanah. Ketika minta surat tersebut, korban Sugeng, dimintai sejumlah uang. (ham/yan)