Blitar
Kades Wadul Dewan, Bupati Diminta Terbitkan Perbup Tentang PTSL
Memontum Blitar – Puluhan kepala desa di Blitar wadul ke DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan hearing, terkait sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (03/05/2018). Sebelumnya ratusan warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menggeruduk kantor desa setempat. Lantaran Kepala Desa Jiwut enggan menandatangani sertifikat tanah pada PTSL, Rabu (02/05/2018) kemarin.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nur Khamim mengatakan, hearing ini bertujuan untuk meminta agar dibuatkan perlindungan hukum terkait program PTSL. Karena menurutnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sudah jelas dinyatakan bahwa Bupati/ Walikota harus mendukung program PTSL dengan membuat peraturan Bupati/Walikota.
“Ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, sehingga menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat. Seperti adanya aksi demo yang dilakukan terhadap Kepala Desa Jiwut kemarin”, kata Khamim kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Ditegaskan Khamim, semua kepala desa siap mendukung program tersebut, namun meminta payung hukum yang jelas. Sehingga kepala desa tidak menjadi korban.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, untuk melihat dan mencari data fakta tentang program ini. Agar tidak ada kesalahpahaman”, tandas Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar.
Sementara Suhendro Winarso, Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar menjelaskan, terkait tuntutan kepala desa untuk membuat Perbup, pihaknya harus membicarakannya denga tim terlebih dahulu.