Blitar
Kades Wadul Dewan, Bupati Diminta Terbitkan Perbup Tentang PTSL
“Langkah Pemkab Blitar terkait hal ini sudah benar, hanya saja jika ada dinamika dan penyempurnaan, maka tinggal melakukannya demi kebaikan semuanya, jelas Suhendro.
Lebih lanjut Suhendro menandaskan, waktu rapat forpimda beberapa waktu lalu ada 3 pilihan, diantaranya membiarkan BPN melangkah, membuat SK fasilitasi untuk melindungi, atau membuat Perbup. Setelah dikaji oleh tim, maka diputuskan cukup dengan SK.
“Jadi waktu itu sudah diputuskan cukup membuat SK. Namun ternyata kepala desa meminta dibuatkan Perbup agar memiliki patung hukum yang kuat. Makanya kita akan membicarakannya dulu dengan tim lagi”, tandas Suhendro.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, hearing antara Kabag hukum, tata pemerintahan, dan kepala desa khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Nglegok, perlu ada penegasan terkait dengan payung hukum, yang bisa benar-benar menjaga program sertifikasi massal atau PTSL.
Pihaknya mendukung diterbitkannya Perbup, karena ada bebera klausul dari surat keputusan bersama 3 menteri, bahwa salah satu diktum dari Mendagri memerintahkan Bupati/ Walikota, apabila ada pembiayaan dari masyarakat harus dibuatkan Perbup/ Perwali.
“Kita akan rapatkan lagi membahas pembuatan Perbup ini. Tentunya secepatnya, karena ini kita nilai masalah yang genting, dimana daerah lain sudah menerapkannya. Jadi jika tidak segera ditindaklanjuti, kita khawator masyarakat semakin resah”, kata Panoto. (jar/yan)