Hukum & Kriminal
Kakek Nekat Konsumsi Narkoba, Dua Pekan Polres Lamongan Ringkus 14 Tersangka
Memontum Lamongan – Seorang laki-laki lanjut usia berinisial NH (57), warga Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk jajaran satreskoba Polres Lamongan. Pria yang sudah miliki empat cucu itu kedapatan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Dihadapan petugas, NH berdalih serbuk haram tersebut justru membuatnya kuat dan tidak mengantuk saat mengendarai truk. Padahal, apapun jenis narkoba sama sekali tidak membuat seseorang menjadi kuat justru merusak kesehatan.
NH juga mengaku awalnya ia hanya sebatas mencoba dari milik temanya. Namun, akhirnya salah seorang temannya justru menjerumuskannya dengan menyarankan untuk memakai sabu-sabu hingga akhirnya NH ketagihan.
“Saya sudah selama dua tahun. Awalnya coba-coba pakai sabu dan sudah sejak tahun 2018,” akunya.
Tak hanya itu, NH merupakan seorang sopir truk antar kota. Ia kerap mengantarkan barang ke Kota Batu, Malang, Pasuruan dan kabupaten lainnya di Jawa Timur.
“NH ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan pada 6 Februari 2020 lalu. Petugas meringkus NH karena mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar saat kedapatan nyabu,” terang Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu, (19/2/2010).
Selain itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dengan plastik, alat hisap, satu buah handphone, dan uang Rp350 ribu.
“Saat ini anggota masih memburu teman NH yang memasok sabu kepadanya dan saat ini pelaku masih kejar,” tegasnya.
Selain menangkap NH, terhitung dalam dua pekan, Polres Lamongan berhasil menangkap 13 pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ada yang berstatus pengedar, ada juga yang menjadi pengguna. Selain itu, beberapa pelaku yang dengan sengaja menjadi pengedar obat-obatan daftar G (obat keras),” tandasnya. (aju/zen/yan)