Kota Malang
Kandangkan Ranmor Pajak Mati Adalah Berita Hoax
# Satlantas Polres Malang Kota
Kota Malang, Memo X– Beredarnya kabar akan dikandangkannya bagi Kendaraan Bermotor baik Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R$) yang pajak kendaraanya mati satu tahun hingga tiga tahun adalah berita Hoax. Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugrogo SH.SIK, Kamis (11/1/18)
Dalam berita yang mengatasnamanakan Mabes Polri yang pada intinya menyebutkan termulai tanggal 11 Januari 2018 Kepolisian akan melakukan razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bekerjasama dengan Pemda, Dishub yang berhubungan dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau yang biasa disebut pajak STNK baik mobil maupun sepada motor.
“Dalam berita hoax itu juga menyebutkan bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin alias ditahan.Padahal semua itu bohong,”tegas AKP Ady selaku Kasat Lantas Polres Malang Kota.
Ia menghimbau selama ini pihaknya yang bertugas di satuan Polantas (Polisi Lalu Lintas) sebelum menggelar suatu kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum. Terlebih dahulu mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Seperti Ops Zebra maupun Ops Patuh, namun demikian kalau ada pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm,moncengan bertiga,menerobos rambu rambu larangan tetap kami berikan tindakan tegas berupa tilang.
” Bila ada informasi maupun berita berita yang tidak jelas.Kami persilakan untuk menanyakan langsung kepada aparat kepolisian.Khususnya kepada anggota Polantas yang bertugas dilapangan,”himbaunya. (fik/jun)