Kota Malang

Kandangkan Ranmor Pajak Mati Adalah Berita Hoax

Diterbitkan

-

pesan hoax yang tersebar di media sosial. (fik)

# Satlantas Polres Malang Kota

 

Kota Malang, Memo X– Beredarnya kabar akan dikandangkannya bagi Kendaraan Bermotor baik  Roda 2 (R2) dan  Roda 4 (R$) yang pajak kendaraanya mati satu tahun hingga tiga tahun adalah berita Hoax. Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugrogo SH.SIK, Kamis (11/1/18)

Dalam berita yang mengatasnamanakan Mabes Polri yang pada intinya menyebutkan termulai tanggal 11 Januari 2018  Kepolisian akan melakukan  razia STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bekerjasama dengan Pemda, Dishub yang berhubungan dengan PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor) atau yang biasa disebut pajak STNK  baik mobil maupun sepada  motor.

Advertisement
Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH.SIK

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH.SIK

“Dalam berita hoax itu juga menyebutkan bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin alias ditahan.Padahal semua itu bohong,”tegas AKP Ady selaku Kasat Lantas Polres Malang Kota.

Ia menghimbau selama ini pihaknya yang bertugas di satuan Polantas (Polisi Lalu Lintas) sebelum menggelar suatu kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum. Terlebih dahulu mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Seperti Ops Zebra maupun Ops Patuh, namun demikian kalau ada pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm,moncengan bertiga,menerobos rambu rambu larangan tetap kami berikan tindakan tegas berupa tilang.

” Bila ada informasi maupun berita berita yang tidak jelas.Kami persilakan untuk menanyakan langsung kepada  aparat kepolisian.Khususnya kepada anggota Polantas yang bertugas dilapangan,”himbaunya. (fik/jun)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas