Trenggalek

Kangen Karyanya, Mantan Kemeramen Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Kangen Karyanya, Mantan Kemeramen Ditangkap Polisi

Memontum Trenggalek — Mengaku kangen dengan hasil karya jurnalistik yang sempat dilakoni selama menjadi cameramen di salah satu televisi swasta, pria di Trenggalek ditangkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Jemie Rudolf (51) seorang warga asal Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian penangkapan tersebut berawal saat Kapolres Trenggalek menerima dokumen yang dikirim oleh pelaku dengan tujuan akan melakukan peliputan terkait Pilkada 2018 di Kabupaten Trenggalek. 

Akan tetapi dalam menindaklanjuti dokumen tersebut Kapolres Trenggalek menemukan adanya kejanggalan – kejanggalan. “Saat menerima beberapa dokumen yang diajukan oleh pelaku, memang saya terima karena pelaku mengaku sebagai insan pers. Namun setelah diterima, saya menemukan beberapa kejanggalan, hingga akhirnya saya memutuskan untuk menugaskan Kasubag Humas dan Kasat Reserse untuk mencari track record atau profil dari pelaku, ” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat Dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).

Selanjutnya, pihaknya menerima laporan dari manajemen dari salah satu stasiun televisi swasta yang diakui pelaku dengan model yang berbeda. 

Advertisement

Atas kejadian tersebut polisi melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang dibuat sendiri oleh pelaku, id cara dan camera yang digunakan saat melakukan peliputan. Secara garis besar, motif yang dilakukan pelaku yakni dengan mengaku sebagai jurnalis yang akan melakukan peliputan terkait Pilkada 2018 di Kabupaten Trenggalek. 

“Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya juga akan melakukan kegiatan peliputan di wilayah hukum Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Polresta Kediri, Polres Kediri, Polres Blitar dan Polres Tulungagung, “imbuhnya. 

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran merasa kangen atas karya jurnalistik yang terdahulu. 

“Saya kangen dengan karya jurnalistik saya terdahulu. Dan ingin membuat karya jurnalistik tanpa adanya tendensi apa – apa, ” tutur Jemie. 

Advertisement

Masih terang Jemie, rencananya karya – karya jurnalis tersebut akan dikirim ke pihak televisi yang ada di Jakarta. Karena menurutnya Kabupaten Trenggalek ini memiliki potensi atas majunya Emil Dardak dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018. 

Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (mil/yan) 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas