Trenggalek
Demi Miras, Dua Warga Trenggalek Jualan Pil Kirik
Memontum Trenggalek — Dua pelaku pengedar pil kirik ditangkap anggota kepolisian fungsi Satreskoba Polres Trenggalek saat tengah pesta miras diarea Terminal MPU Trenggalek. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Imam Syahroni (37) warga Rt 06 Rw 02 Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek dan rekannya Sukari (36) warga Rt 24 Rw 06 Desa Pringapus Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan kedua pelaku pengedar pil dobel L ini berada di lokasi yang sama yaitu di area terminal MPU yang berada di Kelurahan Ngantru Trenggalek.
Diketahui sebelumnya kedua pelaku akan melakukan pertemuan untuk membahas bahwa ada seseorang yang menginginkan pil dobel L dan bersedia membayar Rp 200 ribu rupiah. “Setelah kedua pelaku ini bertemu, pelaku atas nama Imam mengatakan bahwa ada seseorang yang memerlukan pil dobel L dan bersedia membayar Rp 200 ribu rupiah, ” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek, Sabtu (10/2/2018).
Ditambahkan Supadi, awalnya pelaku Sukari mendatangi pelaku Imam lantaran ingin membayar hutang. Hingga akhirnya pelaku Sukari pergi ke Tulungagung untuk membeli pil dobel L senilai Rp 100 ribu rupiah dan mendapatkan 90 butir pil dobel L.
Dari hasil transaksi tersebut, pelaku Sukari mendapatkan bonus 3 kit yang masing – masing kit berisi 5 butir pil dobel L dan uang bensin Rp 20 ribu rupiah.
“Berhasil mendapatkan pil dobel L, Sukari kembali ke Trenggalek dan memberikannya kepada Imam. Selanjutnya pil dobel L tersebut diedarkan kepada pembeli dan membagi uang hasil transaksi masing – masing Rp 100 ribu rupiah,” imbuhnya.
Merasa puas mendapatkan uang hasil penjualan pil dobel L, kedua pelaku membeli miras dan melakukan pesta miras di sekitar rumah kos milik Imam.
Mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pesta miras tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.
Dari tangan pelaku Imam, polisi mengamankan barang bukti berupa 85 butir pil LL dalam kemasan plastik transparan, uang tunai Ro 158 ribu rupiah dan Hp merek Nexcom warna hitam. Sedangkan dari tangan pelaku Sukari, polisi turut mengamankan batang bukti berupa 3 kit pil LL dalam kemasan jenjeng, uang tunai Rp 94 ribu rupiah dan Hp merek Samsung warna putih.
“Saat ini kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, ” pungkas Supadi. (mil/yan)