Blitar
Kanim Kelas II Blitar Deklarasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Memontum Blitar – Untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar mendeklarasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Rabu (18/04/2018) di Kampung Coklat Kademangan Kabupaten Blitar. Kanim Kelas II Blitar sendiri telah mendapatkan penghormatan dari Pusat, sebagai salah satu kandidat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Kepala Kanim Kelas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), bahwa setiap unit pelaksana teknis yang diajukan untuk penilaian pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi tersebut, harus mendeklarasikan diri dan disaksikan oleh Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Kami hari ini mendeklarasikan diri sebagai bentuk kesiapan kita untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Tentunya semua pihak sudah kita undang, mulai dari Pemerintah Kabupaten Blitar maupun lainnya”, Muhammad Akram usai pendeklarasian, Rabu (18/04/2018).
Deklarasi dilakukan saat ini, lanjut Akram, mengingat hal tersebut penting agar masyarakat Kabupaten Blitar dan sekitarnya mengetahui bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sedang membangun zona integritas wilayah bebas dari korupsi.
Ada 2 hal besar yang harus diwujudkan, pertama Kantor Imigrasi harus benar-benar bersih dari tindak korupsi. Kedua melakukan peningkatan pelayanan.
“Kita sudah melakukan peningkatan sejak Februari 2018 lalu. Berbagai upaya dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan tentu sudah dirasakan oleh masyarakat”, pungkas Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. (jar/yan)