Hukum & Kriminal

Kapolres Lumajang Tegaskan bahwa Penambangan Pasir Gunakan Mesin Sedot Melanggar Aturan

Diterbitkan

-

Kapolres Lumajang Tegaskan bahwa Penambangan Pasir Gunakan Mesin Sedot Melanggar Aturan

Memontum Lumajang – Kepala Kepolisian Resort Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka, menegaskan dan meminta agar penambang pasir yang menggunakan mesin atau alat sedot, menghentikan kegiatannya. Tidak hanya itu, penindakan tegas juga akan dilakukan jika masih ada pihak, baik perorangan atau kelompok, yang dinilai membandel tidak mengikuti aturan.

Keterangan itu, disampaikannya melalui sambungan telephone dan didengarkan langsung oleh puluhan orang (penambang menggunakan mesin sedot, red), saat menggelar aksi mendatangi Kantor Yambang LJS di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jumat (09/12/2022) tadi. Sejumlah penambang, saat itu bermaksud meminta kejelasan, sebab sudah tiga hari lamanya tidak diperbolehkan beraktivitas, yang menurut mereka sudah ada kesepakatan berkegiatan di lahan tambang berizin milik LJS.

Dengan dikawal oleh Kasi Propam Polres Lumajang dan anggota Kepolisian Sektor Pasirian, aksi mendatangi kantor itu, berjalan aman dan tertib. Bahkan, merekapun secara tidak langsung memperoleh pencerahan hukum dari Kapolres Lumajang, mengenai aturan pertambangan. Prinsipnya, tidak ada aturan manapun yang membenarkan menambang pasir menggunakan mesin atau alat sedotan.

Kapolres Lumajang sendiri, dalam memberikan penjelasan, pun menunjukkan rasa sayangnya pada warga melalui apa yang disampaikan. Yakni, dirinya tidak menginginkan warganya terbelit hukum, atas kegiatannya yang semata-mata ingin menafkahi masing-masing keluarganya, dengan menggunakan mesin penyedot pasir.

Advertisement

Baca juga :

“Namanya manual, tidak menggunakan sedotan alat. Manual yang saya tahu, itu menggunakan tangan, serokan atau sekop atau tenaga. Kalau menggunakan alat sedotan itu melanggar, maka tentu akan saya tangkap. Tidak ada dalam aturan tambang manapun yang menggunakan sedotan,” ujar Kapolres Lumajang.

Dijelaskannya, jika menambang memakai sedotan, maka yang disedot itu air ada pasirnya. Sehingga, yang diangkut dalam kondisi basah dan mempengaruhi batas angkut, bahkan bisa-bisa merusak badan jalan yang afiliasinya merupakan bangunan pemerintah bagi masyarakat umum. Belum lagi, timbulnya kerusakan di areal tambang itu sendiri.

Disisi lain, jika para penambang manual mau tertib dan benar-benar beraktivitas menambang, dengan sejatinya manual (tidak menggunakan sedotan), maka pihaknya berkenan memberikan fasilitasi akses rekomendasi kepada pemilik tambang yang berizin. Sehingga, Kapolres Lumajang tidak ingin pihaknya dikategorikan melakukan pembiaran terhadap adanya suatu pelanggaran. Termasuk, untuk penambang yang biasa menambang dengan memakai sedotan, untuk mau melihat dan menghargai orang atau pihak yang selama ini sudah mau tertib dan mengikuti aturan.

“Ini negara, negara hukum. Tolong ikuti dan taati aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Advertisement

Pasca menerima penyampaian dari Kapolres, sejumlah penambang akhirnya menyadari dan berkenan taat menghindari tersangkut permasalahan hukum. Merekapun dipersilahkan beraktivitas akan tetapi dengan catatan, tidak menggunakan alat yang dimaksud. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas