Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota Ungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza dari Kabel
Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota menggelar rilis hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) mengenai penyebab kebakaran di Malang Plaza, beberapa waktu lalu. Sebagaimana diberitakan, usai peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan itu, tim Labfor Polda Jatim, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan jika sebelumnya sudah ada barang bukti yang diambil untuk dilakukan pengecekan uji Labfor. Diantaranya, satu buah kantong plastik abu arang yang diambil dari studio bioskop lantai tiga, kemudian tiga buah kantong plastik berisikan kabel.
“Satu kantong plastik abu arang sisa kebakaran, itu diambil di lokasi awal Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK). Diperiksa menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometry (GCMS) dan didapatkan hasil negatif tidak mengandung bahan bakar hidrokarbon maupun pelarut yang mudah menyala,” jelas Buher-sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.
Untuk hasil dari uji Labfor kabel, tambahnya, yaitu LAPK berada di dalam Gedung Bioskop pusat perbelanjaan Malang Plaza. Dimana, titiknya berada di dekat dengan panggung layar Studio 1. Penyebabnya, kebakaran juga berasal dari panas akumulasi atau heat accumulation akibat kebocoran arus listrik.
Baca juga:
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
“Jadi, kabel dengan instalasi 2×2,5 mm itu dapat melelehkan dan membakar isolasi kabel kemudian berkembang membakar media disekitarnya. Antara lain, seperti kertas, plastik, kain dan spon. Ini kesimpulan dari hasil uji Labfor Jatim,” katanya.
Dalam hal ini, Buher menegaskan, jika kasus tersebut masih akan terus dikaji lebih lanjut. Selain itu, juga akan terus mengkoordinasikan hasil pemeriksaan Labfor Poda Jatim bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait dengan kelayakan gedung Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Ini masih dalam proses penyelidikan dan hasilnya bahwa kebakaran itu oleh kabel dan bukan dibakar. Jadi, kami tidak mungkin menetapkan tersangka asal-asalan. Nanti akan terus kita lakukan pengkajian dan kerja sama dengan Pemkot Malang terhadap kelayakan suatu bangunan terhadap perizinan dari Malang Plaza sendiri,” imbuh Buher.
Sebagaimana diberitakan, Gedung Malang Plaza secara tiba terbakar. Api yang dengan cepat meluas, mengakibatkan bangunan tiga lantai itu menyisakan cor dan kerangka. Musibah itu, juga mengakibatkan sejumlah tenant atau pemilik stand, merugi. (rsy/sit)