Sidoarjo

Karyawan Karaoke Nyambi Edarkan Sabu

Diterbitkan

-

Karyawan Karaoke Nyambi Edarkan Sabu

“Setelah di temukan BB, tersangka Chosen tetap mengelak, dengan alasan sabu itu milik Olga, yang di titipkan ke tersangka,” beber Kompol Sugeng Purwanto.

Setelah mendapatkan barang bukti berupa sabu, selanjutnya tersangka Chosen di bawa ke Mapolresta Sidoarjo,untuk di mintai keterangan.Menurut pengakuan tersangka Chosen di depan penyidik, awal mula kejadian sekitar pukul 8.00 wib, tersangka Chosen di telpon temannya yang bernama Olga, untuk pesan sabu. Kemudian keduanya sepakat janjian di mini market yang ada di GOR Delta.

“Sekitar jam 9.00 wib, keduanya bertemu di mini market, saat ketemu itu, Olga mengajak Meme, karena Meme yang beli,” terang Kompol Sugeng.

Selanjutnya mereka bertiga berangkat ke jalan Kunti, Surabaya. Di tengah perjalanan Meme memberi uang sebesar Rp 400.000 rupiah,kepada tersangka Chosen. Mereka naik taksi lewat Tol. Setelah sampai di jalan Kunti, Chosen turun dari taksi untuk transaksi, sedangkan Olga dan Meme tetap menunggu di dalam taksi.

Advertisement

“Dalam transaksi tersebut, tersangka Chosen di temui anak buah Siful, yang tidak di kenal oleh tersangka,” urainya. Setelah mendapatkan sabu tersangka langsung masuk ke dalam taksi dan selanjutnya menuju Sidoarjo. Di tengah perjalanan sabu di berikan kepada Olga. Saat melewati Tol, ketiganya mampir ke rest area karena Meme, ingin ke toilet. Setelah Meme ke toilet, Olga juga ikut keluar untuk beli rokok, dan sabu yang tadi di bawa Olga, di serahkan kembali ke Chosen.

“Saat Chosen di dalam taksi itulah, anggota menangkapnya, tersangka di jerat pasal 114 UURI no. 36 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.(gus/wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas