Kota Malang

Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Penyidik Polda Tidak Hadir di Persidangan

Diterbitkan

-

Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Penyidik Polda Tidak Hadir di Persidangan

Memontum Kota Malang — Persidangan kasus dengan penggelapan sertifikat 102 dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (15/1/2018) siang berlangsung cukup singkat di PN Malang. Hal itu dikarenakan 2 penyidik Polda Jatim yang harusnya sebagai saksi, tidak menghadiri persidangan.

Sumardhan SH, mengatakan bahwa dalam persidangan Senin depan, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli. “Hak JPU dalam menghadirkan saksi sudah habis. Tadi 2 penyidik Polda Jatim yang harusnya sebagai saksi, tidak hadir dalam persidangan. Giliran kami dalam persidangan mingvgu depan akan menghadirkan saksi meringkankan. Rencananya kami mengajukan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah, ahli perdata dari Universitas Brawijaya dan dari mantan polisi,” ujar Sumardhan.

Diharapakan ahli dari mantan polisi bisa mengoreksi mekanisme prosedur dalam membuat BAP. “Seperti yang kami ketahui bahwa selama ini BAP palsu. Bahkan kita sudah melapor ke Propam Mabes Polri. Dari 8 saksi, semuanya tidak sesuai dengan fakta. Ketidak hadirian penyidik Polda ini jelas menguntungkan polisi. Karena kalau 2 penyidik itu datang maka ada 2 kemungkinan, kalau tidak 8 saksi itu yang palsu, maka polisi itu dalam membuat BAP yang palsu.

Kasus ini yang menangani adalah Direskrimsus. Namun dalam BAP 8 saksi itu yang nangani DireskrimUm. Pada Tahun 2009 yang menangani kasus ini DireskrimUM, namun yang dibuat di P21 dari Direskrimsus.Memang banyak kejanggalan kejanggalan,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang.

Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas