Kota Malang

Kasir PT STSA Didakwa Gondol Rp 2 M, Divonis Bebas, JPU Segera Kasasi

Diterbitkan

-

Kasir PT STSA Didakwa Gondol Rp 2 M, Divonis Bebas, JPU Segera Kasasi

Memontum Kota Malang — Terdakwa dugaan penggelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (15/1/2018) siang, akhirnya bernafas lega. Bagaimana tidak, majelis hakim dalam persidangan ini, Isnurul Syamsul SH M Hum, memvonis Nanik dengan putusan bebas. Dengan putusan ini, Nanik lepas dari tuntutan JPU Suhartono SH, yakni 2 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 374 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nampaknya majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda. Isnurul mengatakan bahwa Nanik tidak memenuhi unsur pidana dan dan tidak terbukti bersalah. “ Dakwaan primer 374 KUHP, tidak terbukti. Sedangkan Pasal 56 tidak terpenuhi. Dakwaan 378 KUHP, tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti. Harus dipulihkan hak dan martabatnya, harus diperintahkan dibebaskan dari tahanan. Menyatakan Suparmi (Nanik) tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujar Isnurul.

Mengetahui putusan itu, JPU Suhartono SH, yang diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. “Kami akan mengajukan kasasi,” ujar Suhartono.

Sementara itu, setelah divonis bebas, Nanik langsung menangis haru. “Terkait tuntutan jaksa Pasal 374 Jo Pasal 55-56 KUHP dan Pasal 378 KUHP, hakim tidak sependapat. Karena tidak terbukti maka klien kami dinyatakan bebas. Karena klien kami didalam tahanan, tugas kami sebagai penasehat hukum akan segera akan mengurus putusan untuk saya bawa ke kejaksaan. Harus hari ini klien kami dibebaskan. Nantinya setelah ingkrah, baru akan memutuskan apakah ada upaya kepada penyidik, jaksa dan tidak menutup kemungkinan kepada pelopor. Klien kami merasa dirugikan karena ditahan sejak Oktober 2017. Klien kami divonis bebas karena memang tidak ada unsure memiliki. Tidak ada bukti bahwa uang itu larinya ke rekening Nanik,” ujar Gunadi.

Advertisement

Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA, tidak terima dengan putusan majelis hakim. Dia merasa bahwa kesaksiannya saat dalam persidangan telah diabakan oleh hakim.

“Saat saya menjadi saksi, saya membantah saat disebut melarang Nanik ke lapangan. Saya hanya melarang Nanik tidak boleh melakukan pembayaran ke keluarahan atau ke rumah petani. Saya meminta Nanik setiap melakukan pembayaran harus di bank. Jadi apa yang dikatakan oleh majelis hakim tadi bahwa saya melarang Nanik ke lapangan itu tidak benar. Tadi disebutkan saya melarang Nanik ke lapangan karena orang Cina, takut harga tanah menjadi mahal. Itu tidak benar, omongan saya diplintir oleh majelis hakim. Semua orang tahu bahwa pemilik PT STSA adalah orang Cina. Jadi saya tidak mungkin melarang Nanik untuk turun ke lapangan karena takut diketahui pembelinya adalah Cina,” ujar Adji.

Adji sangat menyesalkan dengan penjelasan majelis hakim yang telah memutus Nanik bebas. “Saya menyesalkan penjelasan hakim. Sebab bertolak balekang dengan pernyataan saat saya masih menjadi saksi. Nanik yang mengajukan dana, itu ada buktinya. Saat pembelaan persidangan lalu, Nanik memlintir keterangannya. Terkait putusan ini saya tidak terima, saya akan banding. Terkait fitnah yang diarahkan kepada saya tentang ngemplang pajek akan kami tindak lanjuti,” ujar Adji.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemilik lahan hanya 2,7 miliar. Selain itu ada perbedaan luas tanah sesaui dengan letter C hanya seluas 8.570 meter persegi. Namun dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Agus Riwahyudi , Lurah Buring tanah tersebut seluas 12.151 meter persegi. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas