Kota Malang
Kasus Kakak Vs Adik Ipar, Apeng Dituntut 4 Tahun Penjara
Segera Laporkan Pidana Jaksa dan Polisi
Memontum Kota Malang — Terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/2/2018) siang, kembali menjalani persidangan di PN Malang. Dalam persidangan kali ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hadi Riyanto SH, menuntut Apeng dengan 4 tahun penjara terkait dugaan Pasal 372 -378 KUHP.
Usai persidangan tampak kekecewaan dari pihak Apeng atas tuntututan tersebut. Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng menganggap JPU tidak rasional dalam memberikan tuntutan.
“Ini tidak rasional. Seperti yang kita ketahui selama ini, JPU tidak bisa membuktikan adanya kesalahan terdakwa. Sepertinya tutntutan ini hanya dipotong tahun 2009 saja. Misalnya 3 aset milik Apeng yang sudah dijual Chandra tidak dipersoalkan. Dan ingat tidak ada buktinya satupun yang dimasukan dalam BAP. Sandaran jaksa membuat surat dakwaan harusnya disandarkan dengan BAP Polisi, bukan ngarang. Apa dasarnya dia menuntut 4 tahun,” ujar Sumardhan.
Pihaknya menyayangkan kenapa jaksa tidak memperhatikan BAP para saksi tidak pernah diperiksa pada tahun 2016. “Saksi-saksi juga tidak pernah diperiksa tahun 2016 dan tidak ada saksi yang mengetahui adanya jual beli saya dan Chandra di Bank Permata. Tadi jaksa bilang menurut keterangan saksi-saksi, keterangan saksi yang mana.
Jaksa menggunakan dasar barang bukti adalah PPJB di notaris Budiman sertifikat 102 dibeli Hadian, barang bukti itu hanya fotokopi. Padahal saya sudah mengatakan bahwa pembelian itu tidak benar. Selain itu BBJB itu juga tidak dimasukan di BAP polisi. Yang dijadikan BAP adalah akte yang dibuat di Wahyudi Suyanto Surabaya. Jadi Jaksa ini kan ngarang,” ujar Apeng menambahi.
Apeng meminta Sumardhan untuk menindak lanjuti surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. “Kami akan mengirim semua barang bukti terkait penyimpangan yang dibuat oleh Jaksa. Karena jaksa tidak obyektif, kami akan merespon ke Komisi Kejaksaan Jakarta. BAP yang digunakan jaksa adalah BAP palsu. Oleh karena itu selain akan membawa ke Komisi kejaksaan, kami juga akan melapor ke kasus pidana karena ada pemalsuan disini.
Misalkan saksi Regent tidak pernah disumpah dan saksi saksi tidak pernah diperiksa 2016. segera kami laporkan jaksa Kasus Pasal 263 Ayat 2 dan penyidik kepolisian yang menagani kasus ini akan kami laporkan Pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Sumardhan lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya.
“Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. (gie/yan)