Kediri
Kasus Merak Jaya Beton Kembali Memanas, Kades Perpanjang Kontrak Tak Libatkan Warga
Memontum Kediri — Kasus perusahaan bahan baku cor PT Merak Jaya Beton kembali memanas, karena Kades memperpanjang kontrak tanpa melibatkan warga. Puncaknya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri mendatangi Mapolsek Gampengrejo, Rabu (14/2/2018). Warga merasa dipecundangi Kades Ngebrak Saeroji, SH, karena dalam perpanjangan izin sewa lahan kas desa itu.
Samsul Munir koordinator warga Ngebrak mengatakan, kedatangan warga ke Mapolsek untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara kelompok warga terdampak kebocoran tangki semen tersebut yang dalam klausul perjanjian yang dibuat pada Oktober 2017 lalu menyatakan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik dan mempersilahkan pabrik beroperasi hingga batas akhir kontrak 1 Februari 2018.“Kemarin ada sosialisasi perpanjangan izin dan ternyata kesepakatan tersebut sepihak, warga tidak dilibatkan, ” katanya.
Munir mengungkapkan, kemarin ada undangan rapat perpanjangan kontrak sewa menyewa antara Pemerintah Desa Ngebrak dengan PT Merak Jaya Beton. “Harapan kami, di dalam perpanjangan kontrak tersebut hanya berupa draf saja, ternyata sudah diteken perpanjangan kontrak sampai 2020 oleh Kepala Desa Ngebrak Saeroji,” jelas Munir dengan nada kecewa.
Kapolsek Gampengrejo AKP Muskhlason mengatakan, ia akan menampung aspirasi masyarakat Desa Ngebrak terkait masalah tersebut. Polsek akan segera memanggil beberapa pihak untuk mendapatkan informasi mengenai perpanjangan kontrak tersebut.“Kami akan melakukan pemanggilan untuk mencari informasi dari pihak- pihak manapun. Akan kami seleksi. Batas kita untuk mengamankan hal ini. Tidak serta menerta menentukan persoalan hukumnya. Kecuali ada yang melapor kesini,” jawabnya.
Sementara itu Kades Ngebrak Saeroji mengakui telah memperpanjang izin sewa lahan kepada PT Merak Jaya Beton hingga 2020 mendatang. Menurut Saeroji, perpanjang izin tersebut tidak perlu melibatkan warga karena menjadi wewenang dari kepala desa. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mengharuskan pelibatan warga dalam perpanjang izin.” Kemarin itu kita jelaskan, kalau memang dianggap salah, silahkan gugat ke pengadilan, nanti akan diuji,” ungkap Saeroji. Dalam konflik PT Merak Jaya Beton itu, warga sepakat akan menempuh jalur hukum. (aji/ags)