Lamongan
Kasus Nur Rozuki, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Tunggu Ahli Bahasa
Memontum Lamongan — Kelanjutan dugaa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nur Rozuki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni selalu Sekretaris Desa (Sekdes) Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan kini prosesnya tinggal menunggu dari keterangan 1 ahli bahasa.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa sejumlah kalangan pendamping desa dan kades dari Kecamatan Maduran melaporkan Nur Rozuki ke Mapolres Lamongan atas ulahnya yang menyebutkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan beberapa kades dengan hinaan kasar bahkan Bupati dan ketua DPRD Lamongan pun ikut menjadi korban serupa.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantason mengatakan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal ujaran kebencian. Penetapan itu setelah adanya serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap terlapor dan pelapor.
“Beberapa pelapor termasuk terlapor juga sudah dimintai keterangan, tinggal menunggu ahli bahasa untuk proses selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantason, Kamis (12/04/2018)
Lebih lanjut Jumbo, sapaan akrab Kasat Reskrim menjelaskan penyidik tinggal melengkapi dan mendatangkan saksi ahli, yakni ahli bahasa yang direncanakan akan diundang pada minggu depan,
“Jadi penindakan masih menunggu dari ahli bahasa saja,” pungkasnya. (Bis/zen)