Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Staf PNS Kelurahan Temas Jadi Tersangka

Diterbitkan

-

Heri Susiyo, staf Kelurahan Temas yang kini jadi tersangka. Dihadirkan sebagai saksi terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)
Heri Susiyo, staf Kelurahan Temas yang kini jadi tersangka. Dihadirkan sebagai saksi terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)

Memontum Kota Malang – Ada yang menarik dalam persidangan kasus terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, pada Senin (20/7/2020) sore di PN Kota Malang. Yakni kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebab dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Heri Susiyo, PNS Staf Kelurahan Temas bagian Pengurusan Tanah. Saat ini status Heri Susiyo adalah tersangka perkara yang lain, namun masih ada benang merah dengan kasus terdakwa Nafian dan Sunarko. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu sejak Kamis (16/7/2020) siang atas dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Namanya sempat disebut-sebut oleh Lurah Temas Tantra Soma Pandega dan saksi Untung Suryadi, Saksi Trantib Kecamatan Batu yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kelurahan Temas, dalam persidangan sebelumnya. Heri Susiyo datang di persidangan selain sebagai saksi juga untuk dikonfrontasi dengan keterangan Tantra Soma dan Untung Suryadi.

Kesaksian Hari Susiyo sempat dicerca oleh majelis hakim Djuanto SH MH. Dikarenakan Heri Susiyo yang membuat surat riwayat tanah dan juga surat penguasaan tanah dan beberapa surat lainnya termasuk surat tanda batas. Dimana surat tanda batas tanah terdapat tanda tangan yang dipalsukan. Termasuk tanda tangan Mulyadi Ridwan yang telah dipalsukan.

Advertisement

” Saya berani mengluarkan surat-surat keterangan berdasarkan Petok D dan kutipan Letter C di Kelurahan. Isinya data-data tanah milik Pak Darip (Ayah Nafian). Sedangkan penguasaan fisik dari keterangan ahli waris Pak Darip. Tanda tangan batas tanah saya teken sendiri,” ujar Heri.

Selain Heri Susiyo, JPU juga menghadirkan saksi dari pihak BPN Kota Batu. Yakni Suhartoyo Kasubsi Sengketa dan Andi Lala sfaf pendafttaran. Suhartoyo banyak menceritakan riwayat tanah sedangkan Andi Lala sempat menyebut nama Amin Makmun (Petugas kepolisian Polres Batu) dan Sunarko yang sempat beberapa kali mendatanginya terkait tanya tentang pengajuan sertifikat. Persidangan sendiri berakhir pukul 18.00.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa saksi Andi Lala menerangkan bahwa telah didatangi Amin Makmun dan Sunarko yang berusaha mendaftarkan tanah.

” Kalau yang mencoba mendaftarkan tanah tersebut ke BPN, tadi saksi menyebut nama Amin dan Sunarko. Sedangkan Heri Susiyo mengaku bahwa surat -surat tersebut dibuat atas perkiraanya sendiri. Dia patut diduga berkelit karena mengaku membuat surat-surat itu atas permohonan. Dibuat tanpa melakukan pengecekan. Terkait tanda tangan yang memalsukan dia sendiri,” ujar Maharani.

Advertisement

Lurah Temas Tantra Soma Pandega yang hadir di PN Malang menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Temas sudah sesuai prosedur.

” Itu pelayanan masyarakat kita bersifat pasif. Permintaan kita tindak lanjuti. Surat keterangan itu dibuat untuk pengecekan dan pengukuran di BPN, bukan ke tempat lain. Saya hanya tanda tangan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dokumen yang dibuat dasar Pak Heri adalah C dan Petok D. Juga keterangan dari Nafian, ahli waris Pak Darip,” ujar Tantra Soma.

Helly SH MH, kuasa hukum Tantra Soma Pandega, mengatakan apabila ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan oleh Heri, hal itu tanpa sepengetahuan Lurah Temas. ” Kelurahan sifatnya pasif, bahwa saat itu ada permohonan dari ahli waris. Apabila ada beberapa tanda tangan yang ditandatangani oleh Pak Heri, itu tanpa sepengetahuan Pak Lurah,” ujar Helly.

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, selaku korban mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh saksi Heri di persidangan terkait pemalsuan tanda tangan adalah bukti yang sempurna atas kasus ini.

Advertisement

” Kalau pengakuan di persidangan itu sempurna. Pengakuan saksi maupun terdakwa. Termasuk tadi pengakuan ada pemalsuan tanda tangan. Pengakuan itu adalah bukti yang sempurna. Sebenarnya sesuai STPLP /17/II/2020/ Jatim. Polres Batu tanggal 10 Februari 2020, yang dilaporkan oleh pihak Klien kami dengan terlapor Tantra Soma Pandega. Mungkin ada pertimbangan lain sehingga yang menjadi tersangka adalah Heri Susiyo,” ujar MS Alhaidary.

Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Advertisement

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas