Hukum & Kriminal
Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku
Memontum Kota Malang – Nampaknya kematian Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang akibat dibunuh oleh M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, masih menyisakan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga.
Hal itu disebutkan oleh saksi dalam persidangan di PN Malang Kota pada, Senin (1/2/2021) siang. Terdakwa Imron dihadirkan dalam bentuk daring.
Dalam persidangan kali yang menjadi saksi adalah Ali Sudarto, kakak ipar korban. Bahwa atas meninggalnya Redy akibat dibunuh membuat pihak keluarga sangat sedih dan belum bisa memaafkan pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanis Atistya SH usai persidangan mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini harusnya ada tiga saksi yang harusnya hadir.
“Saksi yang hadir adalah Ali Sudarto, kakak ipar korban. Sedangkan dua saksi lainnya tidak bisa hadir karena ada agenda bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Hanis.
Hanis mengatakan bahwa saksi menjelaskan dari pihak keluarga masih merasakan duka. “Saksi menjelaskan bahwa kesehariannya Redy bagaimana, respon keluarga bagaimana pula. Dijelaskan oleh saksi bahwa bapak ibu korban masih dalam kesedihan dan belum bisa memaafkan terdakwa. Belum sampai 100 hari korban meninggal akibat pembunuhan, ibu korban juga meninggal dunia. Saksi menyampaikan, ibu korban terlalu larut dalam kesedihan,” pungkas Hanis.
Baca Juga: Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Didakwa Pasal Tunggal
Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan.
Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil “Family” di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.
Pelakunya berinisial I, rekan kerjanya sekaligus teman satu kamarnya di mess Bangkel AC Family Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Kabupaten Malang
Tersangka pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota.
Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan ” Jan** matamu Su**”. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai cleaning service.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. Dalam peraidangan, Tersangka didakwa Pasal 338 KUHP. (gie)