Hukum & Kriminal

25 Pelaku Narkoba Dikerangkeng Polres Jombang, Dua Diantaranya Sepasang Sejoli Pengedar dan Pemakai

Diterbitkan

-

25 Pelaku Narkoba Dikerangkeng Polres Jombang, Dua Diantaranya Sepasang Sejoli Pengedar dan Pemakai
Sejumlah tersangka saat digelandang dalam gelar perkara di halaman belakang Mapolres Jombang.

Memontum Jombang – Sebanyak 25 pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil dibekuk alias dikerangkeng Polres Jombang.

Sejumlah pelaku tersebut, diantaranya adalah pengedar dan pemakai. Termasuk, dua sejoli yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai.

Keterangan itu, disampaikan langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam gelar perkara yang disampaikan bersama Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, Senin (01/02) tadi. Dengan menggelandang sejumlah tersangka, Polres menggelar di halaman belakang Mapolres.

Kapolres Jombang menjelaskan, bahwa 25 pelaku yang ditangkap, merupakan keberhasilan selama Januari 2021. Ada pun jumlah kasusnya, sebanyak 19 kasus.

Advertisement

“25 tersangka yang ditangkap terbagi atas 19 kasus. Dengan uraian, terdiri dari laki-laki sebanyak 24 orang tersangka dan perempuan sebanyak 1 orang. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sab seberat 13,12 gram, pil double L sebanyak 133 butir, handphone sebanyak 21 unit, alat hisap sabu sebanyak 8 buah, timbangan sebanyak 2 unit dan uang sebanyak Rp.1.703.000,” terang Kapolres,

AKBP Agung Setyo Nugroho menambahkan, untuk polsek jajaran terdapat 15 kasus dengan 16 tersangka dengan rincian kasus narkoba 5 kasus dengan 6 tersangka. Lalu, kasus okerbaya 10 kasus dengan 10 tersangka.

“Barang bukti terdiri dari Sabu seberat 6,97 gram, Pil Double L sebanyak 2.946 butir, Alat hisap sebanyak 3 buah, handphone sebanyak 13 unit, timbangan sebanyak 1 unit, sepeda motor sebanyak 4 unit dan uang sebesar Rp 1.560.000,” ujarnya.

Baca Juga: 33 Tersangka Dibekuk Polres Jombang, Tiga Diantaranya Pelaku Pembunuhan

Advertisement

Masih menurut Kapolres, total keseluruhan di bulan Januari Satresnarkoba Polres Jombang, terdapat 36 kasus dengan total 41 tersangka. Terdiri dari 40 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Total nilai barang bukti selama Bulan Januari, sebesar Rp.103 juta.

“Untuk peningkatan kasus Narkoba, ada sebesar dua kali lipat di Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Peningkatan di kasus sabu, terangnya, setelah dievaluasi faktor ekonomi adalah penyebab utama. Karena imbas dari pandemi Covid-19, petugas sudah mengevaluasi titik-titik mana saja yang sering digunakan transaksi Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, mengatakan bahwa dari sejumlah tersangka yang ditangkap, merupakan pengedar besar.

Advertisement

Tersangka tersebut, adalah sejoli yakni wanita berinisial NR (22 th) dan tersangka laki-laki berinisial NY (24 th), dengan barang bukti hampir 6 gram sabu-sabu.

“Tersangka sudah 5 bulan menjalankan aksi dalam jaringan Narkoba Mojokerto,” ujarnya. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas