Hukum & Kriminal

Sengketa Anggunan, Bank BNI, KPKNL dan MBPru Harus Tanggung Renteng

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Sidang panjang yang melibatkan pemilik agunan sertifikat hal milik (SHM) milik keluarga Mulyadi, akhirnya tuntas. Keluarga Mulyadi yang menuntut tiga lembaga sekaligus, akhirnya divonis melawan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga lembaga yang dikalahkan kreditur asal Sumenep itu, adalah BNI Graha Pangeran Surabaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan MBPru selaku Kantor Jasa Penilai Publik. Rinciannya, BNI sebagai tergugat pertama, MBPru sebagai tergugat kedua dan KPKNL sebagai turut tergugat.

Dalam rilis yang diterima wartawan, pokok perkaranya berbunyi mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Rilis itu menyatakan, penunjukan dan hasil penilaian Sisco KJP Satria Iskandar Setiawan dan rekan yang ditugaskan oleh CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) pada tanggal 20 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.

“Menyatakan tindakan tergugat satu (BNI) yang telah memberikan surat perintah kerja nomor: wsy/5/3/598, keperluan lelang kepada tergugat dua, pada Tanggal 8 Mei 2019 adalah tidak sah. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum,” bunyi rilis tersebut.

Advertisement

Masih dalam rilis tersebut, Hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat satu yang melanggar persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (2) GPC/2016/266 Tanggal 31 Juli 2018 dan Perbuatan Tergugat Dua yang melanggar ketentuan petunjuk teknis penilaian untuk tujuan lelang. “Hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,” bunyinya lagi.

Kuasa Hukum CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi), Taufiqurrahman mengatakan, kemenangan kreditur melawan Bank milik Negara itu merupakan pertama kali di Indonesia. Kemenangan keluarga Mulyadi atas KPKNL juga secara tidak langsung tamparan kepada Negara.

Baca Juga : Terkait Raibnya Uang Nasabah, Korban Minta Pihak Bank Mega Tanggung Jawab

 

Advertisement

“Dan yang berhasil mengalahkan bank besar seperti BNI dan KPKNL ini adalah debitur asal Sumenep. Saudara Mulyadi. Kebesaran nama Bank BNI tidak sebesar yang kami bayangkan,” ujarnya.

Staf bagian Informasi KPKNL Dian Novianto mengiyakan bahwasanya BNI Graha Pangeran Surabaya dan KPKNL kalah dalam perkara agunan tersebut. Saat ini KPKNL belum menentukan sikap apakah akan banding atau akan membiarkan kasus tersebut.

“BNI (Graha Pangeran Suabaya, Red) banding. KPKNL kemungkinan akan melakukan banding juga. tergantung nanti,” ujarnya.

Mantan Remidial Recovery (RR) BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya, Arif Sugiarto, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. WhatsApp wartawan belum ada balasan.

Advertisement

Sekedar diketahui, kasus ini bermula sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) diagungkan ke BNI Graha Pangeran Surabaya. Sedikitnya, ada lima SHM yang diagungkan.

SHM tersebut antara lain, sebidang tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak diperumahan Pondok Indah Blok D Nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM Nomor 691 Tanggal 01/05/1986.

Lima jenis tanah tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku. Mulyadi menuding apprial yang dilakukan BNI tidak independen dan asal-asalan.

Nilai tanah yang dilakukan apprial yang ditunjuk BNI yakni MBPru semakin berkurang. Padahal, tanah semakin tahun akan semakin mahal dan bertambah. Karena alasan itu, Keluarga Mulyadi menggugat karena berdasarkan hitungan apraisal independen ada kelebihan uang miliaran. (adi/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas