Hukum & Kriminal

Polresta Banyuwangi Tangkap Penjual BBM Oplosan Berbahan BBM Bersubsidi

Diterbitkan

-

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference pengungkapan kasus bensin oplosan, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (21/03/2020) siang. (ras)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference pengungkapan kasus bensin oplosan, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (21/03/2020) siang. (ras)

Memontum Banyuwangi – Memborong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dengan menggunakan mobil APV yang sudah dimodifikasi, pria asal Kecamatan Tegaldlimo, diamankan anggota Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sengaja memborong BBM bersubsidi jenis premium di sejumlah pom bensin.

Dalam kasus ini, kata Kombes Arman pihaknya mengaman satu pelaku, yakni Tukiran (53) warga Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo yang sengaja membeli BBM bersubsidi disejumlah pom bensin, menggunakan mobil APV Nopol 1604 WF untuk memborong BBM.

“Mobil APV milik pelaku dimodifikasi dan memasang tiga tangki. Dari tiga tangki ini mampu menampung BBM jenis premium lebih dari 100 liter. Dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpang berkapasitas 80 liter,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara, Sabtu (21/03/2020) siang.

Advertisement

Menurut Kombes Arman, premium yang dibeli seharga Rp 6.400,- oleh pelaku dioplos dengan oli. Hasil oplosan ini mirip dengan bahan bakar jenis Pertamax.

“BBM oplosan ini, pelaku jual secara eceran, perbotolnya seharga Rp 8.500,” terangnya.

Terungkapnya kasus ini lanjut Kapolresta Banyuwangi, saat anggota Polresta Banyuwangi mengisi BBM jenis premium di SPBU Rogojampi. Mengetahui ada orang yang membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku mengaku aksi yang dilakukan ini sudah berjalan hampir satu tahun. Dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan oleh Resmob dirumah pelaku, aparat berhasil menemukan barang berupa sebilah golok. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku langsung kami tahan, dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,” tandasnya. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas