Lamongan
Kejari Lamongan Tahan Kepala Dinas Kominfo, Dugaan Kasus Korupsi

Disisi lain, Penasehat Hukum Erfan Salim, Sholahudin Serba Bagus, mengaku kaget dihubungi kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, awalnya dipanggil sebagai saksi.
“Tadinya dipanggil sebagai saksi, jadi tidak ada penahanan. Tapi dalam perkembangannya langsung ditingkatkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Dia menyebut proses penetapan kliennya sebagai tersangka hingga berujung penahanan dinilai terlalu cepat. Meski begitu pihaknya secara formal tetap mengajukan penangguhan penahanan atau status alih tahanan terhadap kliennya.
“Tadi juga sudah kita masukkan tapi belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan,” tandasnya.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan Kepala Dinas Kominfo Lamongan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Ketua Lembaga Kajian Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Lamongan, Ispandoyo Ramadhani, Rabu (23/03/2018) yang melaporkan dugaan korupsi dana Cashback anggaran belanja langganan layanan internet dari PT Telkom Cabang Lamongan yang melibatkan ke kantor Kejari Lamongan.
Dalam laporannya tersebut, modus penyelewengan dana Cashback anggaran belanja langganan layanan internet dari PT Telkom, seharusnya masuk ke rekening Instansi Diskominfo atau Kas Daerah (Bank Jatim). Namun, pada realisasinya justru dana Cashback senilai 150 juta tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama pribadi Kepala Diskominfo. (tyo/zen/yan)
















