Lamongan
Kejari Lamongan Tahan Kepala Dinas Kominfo, Dugaan Kasus Korupsi
Memontum Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lamongan, Erfan Salim, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Cashback langganan layanan internet dari PT Telkom.
“Mengenai penahanan tersangka tujuannya untuk mempercepat proses. dasar kita pasal 21takut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan segala macam,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, kepada awak media, Rabu (5/9/2018).
Yugo Susandi didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Dyno Kriesmiardi, mengatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan kerugian negara senilai 150 juta rupiah.
Pihaknya juga telah memiliki dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka, yaitu keterangan saksi dan dokumen surat-surat bukti aliran dana Cashback langganan layanan internet di Kabupaten Lamongan.
“Kemarin ada 14 saksi yang kita periksa dari staf Dinas Kominfo, Telkom, dan Bank Mandiri. Minimal kita ada dua alat bukti, ada saksi dan surat – surat dalam menetapkan tersangka ini,” terang
Sebelum ditetapkan tersangka, Erfan Salim diperiksa sebagai saksi secara marathon atas Kasus dugaan korupsi dana Cashback langganan layanan internet dari PT Telkom senilai 150 juta.