Hukum & Kriminal
Kejari Sumenep Tahan Empat Tersangka Kasus BOP Ponpes Annuqayah
Memontum Sumenep – Sebanyak empat tersangka ‘diseret’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dalam berkas dugaan pemalsuan dokumen yang dinyatakan P21 atau lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menegaskan sudah menahan empat orang tersangka. Keempatnya, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Daerah Lubangsa, Guluk-guluk.
“Hari ini, ke empat tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga nantinya berkas penuntutan selesai, baru akan kita sidangkan,” kata Trimo, Kamis (09/06/2022).
Kajari asal Ponorogo ini menambahkan, mereka ditahan atas kasus pemalsuan dokumen BOP Annuqayah Daerah Lubangsa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Modus para tersangka, melakukan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah diungkapkan Kajari Trimo. Kata dia, modus tersebut hanya untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi. “Modusnya keempat terdakwa ini sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” ujarnya.
Baca juga :
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
Trimo mengatakan, penangkapan keempat tersangka hanya berselang selama tiga hari dari berkas dinyatakan lengkap. Yakni sejak dinyatakan P21 pada 6 Juni 2022. Setelah itu memasuki tahap dua langsung yang bersangkutan ditahan. “Hanya berselang tiga hari sejak P21, pada 6 Juni 2022, empat tersangka kita tahan. Karena syarat formil dan materil dinyatakan sudah lengkap,” terangnya.
Adapun ke empat tersangka tersebut dijerat Pasal 266, ayat 5, Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1. Yakni tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara. Saat ini, kita titipkan langsung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 4 orang tersangka. Yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep. (edo/gie)