Hukum & Kriminal

Kejari Tangkap Pegawai Disdik Sampang

Diterbitkan

-

BUI : Tersangka AR dan MEW saat dibawa petugas ke rumah tahanan. (zyn)

Memontum Sampang – Rabu (24/7/19) sekitar pukul 09.00, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan MEW, di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kepala Kejari Sampang Maskur SH MH saat press release mengungkapkan bahwa AR merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang.

RILIS : Kejari Sampang saat melakukan press release. (zyn)

RILIS : Kejari Sampang saat melakukan press release. (zyn)

AR diduga melakukan permintaan fee sebanyak 12,5 % dari nilai proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar II Sampang, dengan nilai proyek Rp 1,4 Miliar.

“AR diduga memaksa meminta fee kepada Kepala Sekolah SDN Banyuanyar II, sehingga Kepala Sekolah tersebut menurutinya,” ungkap Maskur, Rabu (24/7/19) malam, saat press release di Kejari Sampang.

Lebih lanjut Maskur menjelaskan saat penangkapan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta di dalam mobil Honda CR-V. Selain itu Kejari Sampang berhasil mengamankan barang bukti buku catatan fee dari proyek-proyek, 3 buku tabungan rekening Bank, 3 telepon seluler dan 1 buah mobil Honda CR-V.

Advertisement

Maskur menambahkan bahwa AR merupakan tersangka di Kepolisian dengan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan ruang kelas di SMP 2 Ketapang yang sekarang masih dalam tahap penyidikan di Polres Sampang.

“AR saat ini juga merupakan tersangka pada tindak pidana korupsi di Polres Sampang,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Maskur menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Dari pemeriksaan tersebut apakah ada keterkaitan dari pihak lain atau tidak,” jelasnya.

Advertisement

Perlu diketahui dalam proses penyidikan, AR dan MEW dikenakan pasal 12 E dan G Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001.

Tersangka AR dan MEW mendekam jeruji tahanan rumah tahanan kelas II B Sampang. (zyn/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas