Jember
Keluarga Korban Tuntut Keadilan atas Proses Hukum yang Dilakukan Polsek Kaliwates
“Yaitu mas anehnya setelah itu Pak Joko malah menyarankan Nurul agar melaporkan istri saya ke polisi atas kasus penipuan uang sebesar Rp22 juta jika tidak bisa membayar uang tersebut,” kata Mashuri.
”Harusnya kan justru Nurul dan Rudi suaminya yang dilaporkan oleh Indomobil yang melakukan penggelapan yang menggadaikan mobil dan memalsukan plat nomor serta mobil tersebut diberi cutting stiker. Inikan ada indikasi pengaburan identitas barang bukti.Lah ini malah istri saya yang sekarang harus menderita karena ditahan kejaksaan,” jelas Mashuri dengan wajah sedih.
Atas permasalahan ini pihaknya minta keadilan karena istrinya tidak pernah ada niat melakukan penipuan. ”Kalau mau nipu kenapa istri saya mau menandatangani surat perjanjian oper kreditnya. Saya minta pihak aparat hukum adil jangan istri saya saja yang diproses hukum sedangkan Nurul Hasanah dibiarkan bebas, sedangkan keluarga saya hancur, karier istri saya sebagai PNS juga hancur,” kata Mashuri.
Pihak Mashuri juga mengatakan akan melaporkan balik Nurul Hasanah kepada polisi. Sedangkan Anang, manajer pihak Indomobil saat dikonfirmasi permasalahan ini membenarkan jika mobil dipindah tangan dengan oper kredit. ”Kita ndak ngerti kapan oper kreditnya inikan dibawah tangan. Awalnya sih tidak ada kendala namun di tangan orang terakhir tiba-tiba tidak dapat membayar angsuran.Setelah kita kirim peringatan serta somasi dan tidak ada perhatian akhirnya (Siti Khomariah) kita laporkan,” kata Anang.
Saat ditanya adanya pemalsuan nomor polisi kendaraan, Anang mengatakan tahunya dari pihak Polsek Kaliwates. ”Ya saya tahu, sempat mengetahui tapi bukti-buktinya ada di Polsek.Karena semua saya serahkan ke Polsek,” jelas Anang.
Kasatreskrim polres jember AKP Erik saat dikonfirmasi memontum.com by phone mengatakan, “Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia. Bahwa pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
“Pasal 36 UU Fidusia, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah,” tuturnya.
“Jadi pada intinya, tidak dapat dialihkan, digadaikan dan disewakan. Karena hal tsb merupakan pidana, kecuali 1. Oper kredit wajib dilakukan di depan pihak leasing. 2. Karena akan ada perubahan mengenai akad kredit,” tegasnya.
Ini merupakan akibat dari ketidak pahaman kreditor akan perjanjian yang dibuat antara konsumen bersama pihak leasing,bahkan kreditor jarang membaca dan memahami perjanjian dengan leaseng, harusnya. Bila ada perubahan perjanjian kontrak pihak yang bersangkutan bersama penerima oper kredit merubah perjanjiannya dengan pihak leseng agar pihak leaseng menseleksi layak dan tidaknya proses oper kredit bukan perjanjian dibawa tangan seerti yang dilakukan selama ini karena apabila ada macetnya angsuran siapa yang bertanggung jawab karena pihak ketiga ngak memiliki perjanjian dengan pihak Leaseng,” ringkasnya. (cw3/yan)