Berita Nasional

Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data untuk Pastikan Ketepatan Penyaluran Bansos

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK, merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil tersebut, untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

baca juga

Advertisement

Ditambahkan, akurasi DTKS, menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan, merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar Mensos dalam jumpa pers di Kementerian Sosial, Senin (27/09/2021) tadi.

Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi, yang Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil. 

Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. 

Advertisement

Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. “Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” ucap Mensos.

Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasaran pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” kata Mensos.

Untuk penetapan data per 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan, terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan dengan Dukcapil. 

“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu diverifikasi, status miskin atau tidak mampu oleh pihak daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” kata Mensos.

Advertisement

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk untuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain. 

“Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” terang Mensos.

Masyarakat juga dapat memonitor melalui fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’ yang terdapat pada aplikasi CekBansos, apakah namanya sudah terdaftar.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, ungkap Mensos. 

Advertisement

Menurutnya, bila proses pemadanan data ini berjalan dengan baik, maka sangat mungkin jika jumlah data yang tidak padan akan semakin sedikit. Mensos juga mengingatkan, bahwa data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting. 

Sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah. “Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” ujar Mensos. 

Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. “Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,” jelas Mensos. (hms/sos/aye)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas