Situbondo

Kena Kikuk-kikuk, Siswi SMK Hamil

Diterbitkan

-

Kena Kikuk-kikuk, Siswi SMK Hamil

Memontum Situbondo – Berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban berinisial NF (17) salah seorang buruh bangunan bernama Suhartono (25), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, nekat menyetubuhi korban NF. Akibat perbuatannya, korban yang diketahui masih duduk dibangku kelas 10 di salah satu SMA di Kabupaten Situbondo ini tengah hamil dua bulan. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Dengan diampingi orang tuanya, korban NF melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo, dalam laporannya korban NF mengungkapkan, pada awal Juni 2018 lalu, korban yang sedang duduk di depan teras di rumahnya diajak terlapor ke rumahnya.

Tragisnya, begitu sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk ke dalam rumahnya. Bahkan, pada saat korban ada di dalam rumahnya, terlapor memaksa untuk melayani nafsu bejatnya, dengan janji akan bertanggung jawab apabila korban hamil, sehingga korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat terlapor.

“Sebetulnya, pada saat itu NF sempat berontak, namun karena terlapor berjanji akan bertanggung jawab, sehingga NF mengaku pasrah. Anehnya, setelah mengetahui NF hamil dua bulan, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan persetubuhan ini ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Besuki,”kata SN, orang tua korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jumat (3/8/2018).

Advertisement

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu.H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawa umur, dengan terlapor salah seorang kuli bangunan asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari unit PPA akan memanggil saksi untuk diminta keterangannya. Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002, tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,”kata Iptu.H.Nanang. Sabtu kemarin.(her/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas