Hukum & Kriminal

Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas

Diterbitkan

-

Megawati dan para saksi dalam persidangan dengan terdakwa Thomas. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (1/7/2019) siang, akhirnya bertemu dengan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang di PN Malang. Dalam persidangan kali ini, Megawati menjadi saksi pelapor.

Selain Megawati, juga hadir 4 orang saksi lainnya yakni Ester Tutik Sumiati & Rully Agus Setiawan dari Yayasan Perpustakaan Injil (Yasperin), Deni Maydani dari Perum Jasa Tirta Malang, Surya Kencana Cipto sebagai pihak ketiga yang meminjamkan modal ke CV MSA untuk modal pekerjaan pesanan dari Perum Jasa Tirta.

Dalam persidangan kali ini terungkap bahwa pihak Yasperin telah membayar lunas ke Thomas, sedangkan pihak Jasa Tirta I, belum diperiksa karena persidangan sudah larut malam pukul 18.00. Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/7/2019) siang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Menurut keterangan Megawati, bahwa terungkap dalam persidangan pihak Yasperin sudah mentranfer uang ke rekening Thomas untuk uang cetak buku.

Advertisement

” Dari keterangan pihak Yasperin sudah mentranfer ke rekening Pak Thomas sebesar Rp 832 juta. Sedangkan pihak Jasa Tirta Sudah bayar tunai Rp 210 ke Thomas. Namun sampai saat ini belum diserahkan kepada saya. Bahkan sudah kami somasi melalui kuasa hukum kami. Setiap Thomas saya tanya katanya Yasperin belum bayar, namun tadi terungkap di persidangan ternyata sejak Desember 2011, Yasperin sudah melakukan tranfer,” ujar Megawati.

Herman Setiabudi (59), suami Megawati mengatakan bahwa ada uang Rp 900 juta yang belum diserahkan oleh Thomas sejak 2012. ” Uang Rp 900 juta adalah hak istri saya yang belum diserahkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Baca : Gelapkan Uang Perusahaan Rp 900 Juta, Mantan Direktur Dikerangkeng

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota. Yakni kasus pengelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Advertisement

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.

Baca Juga : Direktur Gondol Rp 900 Juta, Eksepsi Thomas Ditolak

” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.

Advertisement

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.

” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas