Kabar Desa
Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Trenggalek Datangi Jakarta untuk Luruk Kantor DPR RI

Memontum Trenggalek – Sebanyak 149 kepala desa (Kades) di Kota Keripik Tempe, meluruk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan, dalam rangka menyampaikan aspirasinya soal masa jabatan Kades di Indonesia, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, masa jabatan Kades saat ini dinilai kurang lama. Oleh karena itu, ratusan Kades di Trenggalek, menuntut agar wakil rakyat merevisi Undang-Undang Desa. “Hari ini kita mendatangi Kantor DPR RI dan menyampaikan tuntutan agar Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dilakukan revisi,” ungkap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023) sore.
Dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa disebutkan kepala desa hanya bisa menjabat kurang lebih 6 tahun atau 3 kali periode. “Pasal itu, kita minta untuk revisi menjadi 9 tahun jabatan dengan 2 kali periode. Mengingat, ini menyangkut kesinambungan visi misi,” imbuhnya.
Baca juga:
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
Jabatan Kades yang ada saat ini, paparnya, dinilai terlalu pendek jangka waktunya. Ditegaskannya, bahwa selama 6 tahun itu pemenuhan janji-janji politik sesuai kebutuhan desa pun belum semua terlaksana. Selain itu, di desa lebih kondusif, karena sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah. Makanya, untuk masa jabatannya hanya 6 tahun, itu dirasa belum cukup.
“Ibaratnya, apa yang kita janjikan saat Pilkades dahulu saja, belum semua terlaksana. Masa iya harus ada pemilihan lagi. Ya tolong diberi waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan apa-apa yang kita janjian dulu ke masyarakat di desa,” tegas Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan ini.
Puryono menambahkan, revisi UU tentang desa harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pada tahun 2023 bisa diterapkan. “Inikan masuk Prolegnas, maka kami mendesak agar DPR RI merubah undang-undang itu. Karena dalam hal ini, yang memiliki wewenang merubah undang-undang adalah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI,” ujarnya.
Saat menyampaikan aspirasinya ini, AKD Trenggalek juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Trenggalek Menggugat, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014, Harga Mati’. Dan ‘Parpol Yang Tidak Mendukung Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 Masa Jabatan Kades 6 Tahun 3x Menjadi 9 tahun 2x, Boikot Pemilu 2024’. (mil/gie)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan