SEKITAR KITA
Ketua RT 01 Patokan Situbondo Ancam Laporkan Bupati ke Ombudsman Republik Indonesia
Memontum Situbondo – Ketua Rt 01 Rw 04 di Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk menyoal Bupati Situbondo, H Karna Suswandi MM, yang telah melakukan pergeseran jabatan sebelum 6 bulan sejak dilantik oleh Gubernur Jatim beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bupati Situbondo Tunjuk 10 Pejabat Isi Jabatan Plt
“Kami menyoal Bupati Situbondo yang telah melakukan pergeseran jabatan sebelum jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilantiknya, terhadap 10 OPD di jajaran Pemkab Situbondo dan kami akan melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Ketua RT 01, Amirul Mustafa, Senin (08/03), siang.
Menurut Amirul Mustafa saat menyampaikan aspirasinya mengatakan, Bupati Situbondo diduga telah melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, maka dilarang melakukan pergeseran jabatan tersebut.
“Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ucap Amirul Mustafa. (mam/ed2)