Berita Nasional
KKP dan Kejaksaan RI Kembali Musnahkan Empat Kapal Asing Ilegal
Memontum Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia, terus bersinergi dalam memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia.
KKP dan Kejaksaan, kembali menenggelamkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat, Kamis (25/03) tadi.
Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini, sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta agar para aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian.
Penenggelaman ini, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono, menyampaikan pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.
Baca juga: Menteri Trenggono Targetkan Lombok Sebagai Pusat Budidaya Lobster
Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam,” jelas Basuki.
Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal. (hms/kkp/aye)