Banyuwangi

Komisi 4 DPRD Banyuwangi Soroti Alih Fungsi HGU PT Lijen

Diterbitkan

-

Komisi 4 DPRD Banyuwangi Soroti Alih Fungsi HGU PT Lijen

Memontum Banyuwangi – PT Lijen pemegang HGU kawasan hutan di areal seluas 320 Ha mendapat sorotan keras dari DPRD Banyuwangi, terkait fungsi alih lahan yang ada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Komisi 4 DPRD Banyuwangi yang diwakili Sekretaris Komisi, Salimi menyatakan bahwa, situasi alih fungsi lahan yang terjadi dalam tumpang sari wilayah Tamansari cenderung membahayakan, tanaman keras yang mestinya berada dilahan itu ternyata sudah diganti tanaman bawang.

“Kami ingin Pt Lijen ini betul2 memperbaiki tanaman keras guna untuk menyangga tanah, agar tidak longsor dan juga untuk serapan air”ujarnya.

Sementara itu, persoalan ini terus menjadi polemik antara STAT (serikat tani tamansari) dengan PT Lijen. Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar NGO yang tergabung dalam aksi Save Ijen dengan Dinas Pertanian dan perkebunan Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Banyuwangi.

Advertisement

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Banyuwangi, Arif Setiawan dikonfirmasi, usai hearing mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya PT Lijen memegang HGU dari Pemerintah Pusat.

“PT Lijen ini memegang HGU, dari Pusat,”pungkasnya.

Akibat alih fungsi tersebut, Keadaan cuaca yang terjadi dalam seminggu terakhir, akibatkan banjir longsor tanah di Desa Kampunganyar. (but/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas