Pemerintahan
Datang ke BPN Jatim, Bupati Lumajang Ingin Dapatkan Guideline Penanganan Pertanahan
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq konsultasikan permasalahan agraria yang terjadi di Kabupaten Lumajang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. “Kami ingin mendapatkan guideline terkait penanganan pertanahan di Lumajang,” kata Bupati, Kamis (24/9/2020).
Kunjungan Bupati bersama DPRD Lumajang ke BPN Provinsi Jatim pada Rabu (23/09/2020) guna mendapatkan pedoman untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi terkait agraria di Lumajang.
Bupati menyampaikan berbagai masalah seperti mekanisme tanah timbul, tanah Hak Guna Usaha maupun mekanisme agraria lainnya. Dari berbagai permasalahan yang disampaikan, Bupati mendapat pedoman yang jelas yang dapat dijadikannya sebagai acuan mengambil kebijakan di Lumajang.
“Wawasan kami jadi terbuka, inventarisasi sengketa sekiranya sinkron dengan visi misi BPN tinggal mana langkah terbaik dengan kebijakan daerah dan DPRD sambung,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Provinsi Jawa Timur, Setiadjid menyambut baik kedatangan Bupati dan DPRD Lumajang dan siap membantu Pemkab. Lumajang dalam mengatasi permasalahan agraria.
Terkait permasalahan pelepasan kawasan hutan, Setiadjid menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan diawali dengan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, terkait berbagai permasalahan tanah timbul, Setiadjid menjelaskan bahwa tanah timbul masuk dalam tanah negara. Oleh karenanya Hak Guna Usaha (HGU) pada tanah tersebut ditekankan penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat. (adi/syn)