Surabaya

Komisi A DPRD Surabaya ‘Kuliti’ Kinerja Linmas

Diterbitkan

-

Komisi A DPRD Surabaya 'Kuliti' Kinerja Linmas

Memontum Surabaya – Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengkritisi kewenangan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal menurutnya, tugas Linmas adalah berfokus pada perlindungan masyarakat dan bukan untuk penertiban masyarakat.

“Saya sering lihat Linmas membantu mencopoti APK kampanye, padahal kan tupoksi mereka pada perlindungan masyarakat,” cetusnya, Senin (4/2/2019).

Ia menganggap yang berhak melakukan hal itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena memang berdasarkan peraturan daerah (perda), Satpol PP dibentuk untuk penertiban di masyarakat yang berkaitan dengan penegakan aturan daerah dan peraturan kepala daerah, sedangkan Linmas dibentuk untuk perlindungan.

“Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berwenang menangani APK Pemilu? Apakah Satpol PP atau Linmas? Ini kok campur aduk,” katanya.

Advertisement

Adi mengatakan dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, sekitar September-Oktober 2016 diketahui saat itu Satuan Linmas dan Satpol PP hendak dilebur jadi satu, karena ketentuan dari pusat.

Lantas dengan aturan itu, ia menegaskan jika sebaiknya unit Linmas harusnya lebih menunjukkan wajah perlindungan warga, bukan aspek penertiban. Namun sekali lagi ia menyayangkan dalam fakta di lapangan, Linmas Surabaya masih ikut campur tangan dalam pembersihan APK.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas