Kota Malang
Komisi B DPRD Minta Bapenda Tegas untuk Restoran Terindikasi Curang hingga Kurang Bayar Pajak
Memontum Kota Malang – Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menuai perhatian. Selain dari Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga adanya unsur kesengajaan dari temuan BPK, perhatian lain juga muncul dari DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, dalam keterangannya meminta agar Bapenda bisa bersikap tegas dan berani dalam mengambil langkah. Apalagi terkait temuan itu, lima pengusaha (wajib pajak dari restoran, red) juga sudah pernah dipanggil untuk dengar pendapat.
“Dahulu lima pengusaha itu sudah kita panggil untuk kita lakukan dengar pendapat dengan Bapenda. Pada waktu itu, mereka (wajib pajak, red) menyatakan mau melakukan perubahan sesuai aturan yang ada. Dan mestinya, itu terus dikawal oleh teman-teman Bapenda. Apalagi waktu itu (Bapenda, red) sudah minta bantuan kejaksaan untuk mengawal,” kata Arief, Kamis (12/10/2023) tadi.
Arief berharap, jangan sampai Bapenda dipermainkan oleh pengusaha. Karena selaku konsumen, itu sudah membayar pajak ke pengusaha saat makan.
“Jangan sampai kita dipermainkan oleh pengusaha. Wong mereka itu menarik pajak dari kita selaku konsumen, saat kita makan. Dan semestinya, restoran itu harusnya menyerahkan ke yang berhak yaitu pemerintah daerah, melalui Bapenda. Kalau itu tidak dilakukan, hal ini sangat disayangkan dan ini sudah merupakan penggelapan. Tentunya, ini juga akan menjadi preseden buruk dan kecemburuan bagi resto yang sudah tertib membayar pajak,” tegasnya.
Baca juga :
Terkait adanya dua akun atau dua mesin ganda yang dimiliki wajib pajak, Arief mengatakan, memang hal itu muncul dalam dengar pendapat. Termasuk, nilai dugaan pajak yang hilang dari masing-masing restoran. Sehingga, ada sanksi yang harus dibayar.
“Kalau sekarang sudah ada yang mengangsur, tentunya itu bagus. Namun, bagi restoran yang belum membayar sama sekali, tentunya Bapenda harus mulai menyikapi,” lanjutnya.
Karenanya, ujar Arief, terkait hal ini DPRD akan melakukan hearing dengan Bapenda. Sehingga, jika sudah tidak ada solusi, maka akan berlanjut ke langkah hukum.
“Nanti kami akan melakukan hearing dengan Bapenda. Karena ketika ini sudah mentok, maka kita akan mendorong untuk dilaporkan. Apakah jalur Pengadilan Negeri karena unsur perdatanya, atau bisa di pidanakan lewat laporan polisi,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari temuan itu, Bapenda pun memberikan sanksi untuk dilakukan pembayaran oleh lima WP restoran hingga akhir Desember 2023. (sit)