Kota Malang

Lagi, LHP BPK Temukan Restoran di Kota Malang Terindikasi Rugikan Pendapatan Pajak

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran, kali ini temuan beda yang terkait setoran pajak, juga ditemukan.

Dalam temuan yang disampaikan BPK, sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Sejumlah restoran di Kota Malang yang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotik atau klub malam melalui fasilitas bar dan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen serta menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram), nyatanya untuk izin terindikasi belum dikantongi. Sehingga, pengenaan pajaknya tidak sesuai aturan yang ada.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada. Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Misalnya Pajak Restoran yang besarannya di 10 persen berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” kutip LHP BPK.

BPK juga merinci hasil pemeriksaan secara uji petik, diantaranya terhadap tempat hiburan berinisal TC & KTV di Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang mana dari hasil observasi lapangan menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga, sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.

Advertisement

Kemudian di lantai dua, berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga, berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol. Serta, makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” terang BPK.

Kemudian, untuk hasil pemeriksaan terhadap ZL beralamatkan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi lapangan menunjukkan, bahwa fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram).

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam,” tambah laporan BPK.

Advertisement

Baca juga :

Terakhir untuk hasil pemeriksaan terhadap B yang beralamatkan di Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Bersumber dari OSS, Tahun 2023 fasilitas terdiri dari tiga lantai. Yaitu, menyediakan fasilitas selayaknya diskotek/klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat hall dan panggung menyajikan musik hidup.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KLBI 93291 Klub Malam,” paparnya.

BPK juga sempat menyebut, bahwa Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Itu karena, tempat hiburan itu masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.

Advertisement

Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi terpisah perihal temuan BPK dan masih beraktivitas tempat-tempat itu, justru menyarankan untuk menanyakan ke Satpol-PP.

“Mengenai penegakan Perda (Peraturan Daerah), silahkan langsung ditanyakan ke Satpol PP, karena sebagai pihak berwenang,” kata Arif, saat dikonfirmasi melalui HP, Jumat (27/10/2023) tadi.

Dirinya juga menambahkan, dalam KBLI juga sudah jelas. Bahwa, kalau tidak sesuai maka harus dirubah.

“Dalam KBLI sudah jelas, kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Untuk izin resto, cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Apabila ada resto yang menyajikan seperti klub malam, itu tidak boleh. Seperti di T (tempat ushaa, red) itu izinnya karaoke. Kalau mengenai ijin klub malamnya, saya cek dahulu di KBLI. Kemudian untuk Z (tempat usaha, red), itu masih proses ijin. Sedangkan B, belum ada ijinya untuk klub malamnya,” ujar Arif.

Advertisement

Sementara itu, Manajemen dari Twenty Club, Edo, ketika dikonfirmasi membantah mengenai temuan BPK kalau Kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja, statusnya belum terverifikasi. Disampaikan bahwa tempatnya bekerja telah memiliki izin lengkap. Baik mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam.

“Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam, Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol), juga sudah lengkap,” terangnya.

Sedangkan dua restoran lain yakni Manajemen Z dan B, masih belum berhasil dikonfirmasi. (sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas