Kota Malang

Lima Restoran di Kota Malang Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebanyak lima restoran di Kota Malang, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dugaan ini muncul, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.

“Berdasarkan observasi lapangan, atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan WP (wajib pajak) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu OG, K, C, SSCU dan R pada tanggal 8 April 2023, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan,” tulis LHP BPK.

Dari ke lima WP Restoran, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022, kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 atau terhitung mulai Januari hingga Desember. “Kekurangan pajak atas empat WP lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang,” tambah BPK dalam LHP yang ditulis.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai LHP BPK terkait indikasi kekurangan pembayaran pajak restoran. Atas temuan itu, Bapenda Kota Malang sudah menindaklanjuti dengan melakukan langkah. Seperti, pemanggilan terhadap wajib pajak (WP) untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisih antara temuan BPK dan pelaporan pajak.

Advertisement

Kemudian, paparnya, juga melakukan pengawasan terhadap WP yang telah melakukan pelanggaran. “Sesuai Perda 16 tahun 2010 Pasal 86, bahwa WP bisa dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan,” kata Handi, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (04/10/2023).

Dirinya juga menjelaskan, terkait nama-nama atau identitas lima restoran yang disebut oleh BPK dengan memakai nama inisial. Seperti untuk inisial C yaitu Restoran Cocari, OG adalah Restoran Ocean Garden, Restoran K yaitu Kaizen dan selanjutnya R yakni Roketto.

Baca juga :

“BPK mengetahui indikasi ini, karena sebelumnya kita juga mengajak mereka saat melakukan razia dengan Satpol PP.  Karenanya, kemudian ini menjadi temuan dan indikasi dari temuan itu. Sehingga, dasar pemberian sanksi berupa denda kali empat, pun diberikan,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa sanksi tersebut juga sudah mulai diangsur, kecuali ada satu restoran yang berproses. “Kalau tidak diangsur, maka tim kita akan meluncur. Karena sanksi berupa denda itu, harus dibayarkan. Kalau mengenai nilai, itu seperti Ocean Garden totalnya hampir Rp 1 miliar. Ocean Garden sudah pernah mengajukan keberatan ke Wali Kota dan keberatannya ditolak,” lanjutnya.

Advertisement

Dirinya pun menjelaskan, bahwa sanksi berupa denda itu ada batas waktunya atau hingga Desember Tahun 2023. “Kalau sampai Desember belum lunas, maka tahun depan menjadi piutang. Sehingga, bunga 2 persen sesuai Perda, akan diberlakukan. Sementara kalau masih belum bayar, maka perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Karena kita ada MoU dengan kejaksaan,” tambahnya.

General Manager (GM) Ocean Garden, Wuri Widyowati Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan komunikasi dan telah menemukan titik terang dengan Bapenda Kota Malang, terkait pembayaran sanksi berupa denda itu. “Tinggal tunggu waktu dan sekarang sedang mengumpulkan uang. Kalau mengenai jumlah nominal, silahkan tanya ke Bapenda. Cuma kalau nominalnya, kita tetap bernegoisasi. Kita sebagai WP memiliki hak untuk mengajukan keringanan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah dan dihubungi via telepon seluler.

Ditanya mengenai adanya selisih pembayaran pajak restoran akibat menggunakan mesin kasir ganda atau dua akun, pihaknya mengaku tidak semuanya melakukan itu. “Sistemnya di kita, memang ada dua komputer. Ketika pas ramai, maka dua komputer itu terpakai semua. Nah pada waktu itu, antisipasinya untuk Bulan Puasa. Biasanya kalau Bulan Puasa, itu ramai. Kalau tidak puasa, ya kita pakai satu saja,” tambahnya.

Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasikan ke Cocari dan Kaizen, diketahui bahwa pihak manajemen tidak ada di tempat.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, Bapenda melakukan pemasangan aplikasi E-Tax di sistem WP seperti hotel hingga restoran. E-Tax sendiri adalah aplikasi yang digunakan oleh Bapenda, untuk memantau transaksi WP secara riil time. Penggunaan E-Tax di mulai sejak tahun 2018. Sementara khusus restoran sendiri, konsumen biasa dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari apa yang sudah dibeli. Selisih pajak yang harus disetorkan dari apa yang sudah dibayar oleh konsumen ke WP (restoran, red) ke Bapenda inilah, yang kemudian menjadi temuan BPK. (sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas