Surabaya
Komisi D Surabaya Bahas Penambahan Kawasan Tanpa Rokok

Memontum Surabaya – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya kepada DPRD Kota Surabaya telah ditindak lanjuti oleh Komisi D dalam hearing (rapat dengar pendapat). Tempat KTR yang semula hanya ada lima, yakni angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, sarana kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, rupanya kini telah ditambah tiga kawasan lagi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ibnu Shobir, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, jika kawasan yang dulunya hanya lima kawasan, kini menjadi delapan kawasan.
“Tiga itu ada tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. Tempat lainnya itu adalah tempat yang nantinya diharapkan lebih spesifik yang mungkin tidak termasuk tempat kerja dan tempat umum,” kata Shobir sapaan akrabnya, Rabu (23/1/2019).
Namun pembahasan tersebut, disampaikan oleh Shobir jika sedang dalam proses pembahasan. Jadi, dari delapan KTR tersebut belum masih belum ditetapkan oleh Komisi D DPRD Surabaya. Sebab masih melalui tahap, yaitu meminta pendapat dari masyarakat akan ditambahnya KTR.
“Mereka (masyarakat) memberikan masukan. Yang saya syukuri bahwa masyarakat datang berbondong-bondong kepada kita baik yang “kontra” (akan adanya rokok) hingga yang minta perlindungan jangan sampai Perda KTR itu nanti bisa menggerus usaha dan mata pencahariannya, misalnya gabungan mitra pabrik rokok. Tapi tetap bukan mereka tidak mau perda ini disahkan, mereka tetap mau disahkan tetapi tidak melebihi batas wewenang,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, jika yang mendukung adanya Perda KTR ini akan dilanjutkan sampai menjadi Perda baru. Shobir juga menyebutkan, jika yang mendukung adanya Perda ini jumlahnya tidak sedikit.
















