Surabaya
Komisi D Surabaya Bahas Penambahan Kawasan Tanpa Rokok

“Banyak sekali, ada MKAR (Masyarakat Anti Rokok), aliansi masyarakat korban tembakau, dari kampus dan banyak aspirasi yang datang kemarin. Mereka yang mendukung, yang minta segera disahkan,” jelasnya.
Shobir juga mengungkapkan, jika dimasa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) di akhir bulan Februari ini akan menetapkan Perda KTR. “Kira-kira diterapkannya Maret atau April. Lihat proses-proses tata hukum administrasinya,” ungkapnya.
Besar harapan pula agar Perda KTR segera ditetapkan, tak luput juga kepada masyarakat yang melanggar larangan. Para pelanggar juga akan dikenakan sanksi, tetapi pihak Komisi D DPRD Surabaya masih belum membahas.
“Harapannya nanti bisa selesai, dan kemudian difasilitasi gubernur, dan sahkan di paripurna. Nanti orang-orang yang melanggar KTR itu akan disanksi, mungkin denda, distribusi, pembahasan kita belum sampai sana,” jelasnya.
Sementara itu, Syadza Putri, warga Tambaksari, Surabaya mengaku sangat setuju dengan adanya Perda KTR. Ia juga berharap, supaya Perda tersebut segera ditetapkan.
“Saya sangat setuju sekali dengan adanya Perda KTR ini, karena saya punya sakit asma juga karena asap rokok, padahal saya bukan perokok. Semoga dari delapan KTR itu bisa diterapkan dan diperhatikan dengan baik oleh orang-orang perokok,” tutupnya. (est/ano/yan)
















