Politik
Komisi I DPRD Sumenep Sidak Pelaksanaan Bacakades
Memontum Sumenep – Rekrutmen atau ujian seleksi tambahan bagi Bacakades yang calon pesertanya lebih dari lima orang, dapat perhatian dari Komisi I DPRD Sumenep. Itu karena, proses rekrutmennya harus tetap melahirkan Bacakades yang berbobot selaku calon pemimpin.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan meski belum ada tanda-tanda pelanggaran hukum pelaksanaan, tetapi inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan Cakades ini, adalah untuk memastikan jalannya resesi kepemimpinan Bacakades secara selektif.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Menurut Politisi PDIP ini, proses rekrutmen Calon Kepala Desa (Cakades), harus ada upaya bersama. Sehingga, bobot dan kualitas demokrasi tidak sekedar demokrasi standar atau sekedar demokrasi prosedural.
“Demokrasi kita adalah demokrasi substansial. Namun, ikhtiar politik dengan komitmen menunaikan tugasnya, memastikan resesi kepemimpinan berjalan dengan baik,” ungkapnya disela pelaksanaan Sidak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, di Gedung Islamic Center, Kamis (17/06) tadi.
Pihaknya menyampaikan, jangan sampai ada kepala desa yang tidak mengerti tentang garis-garis besar haluan negara (GBHN) dan tidak mengerti tentang Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jangan sampai calon kepala desa memiliki problem psikologis yang akan berdampak kepada desain kebijakan. Kami kira, penguji dari universitas yang ditunjuk intelektualnya sesuai akademik (kompeten),” ujarnya.
Ujian kepemimpinan ini, bagi desa yang Bacakades lebih dari 5 orang dan mereka berjuang untuk bisa lolos untuk mendapatkan kursi pencalonan pada Pilkades serentak 2021. Peserta yang ikut ujian kepemimpinan diikuti 19 desa yang Bacakadesnya lebih dari 5 orang dan tercatat ada 128 orang. Ketentuan seleksi tambahan ujian kepemimpinan untuk Bacakades ini, sesuai Perbup No.54/2019 tentang pedoman pencalonan, Pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa. Ujian kepemimpinan ini sebagai salah satu seleksi tambahan pencalonan Pilkades serentak 2021 ini. Ketentuan ini berlaku bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. (edo/sit)