Politik
Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan Prokes di Pilkades Serentak
Memontum Trenggalek – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) April mendatang, Komisi I DPRD Trenggalek menekankan agar pelaksananya tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes).
Dari 157 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Trenggalek, sedikitnya ada 15 desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Dikonfirmasi usai melakukan rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, pelaksanaan Pilkades 2021 mendatang harus mempertimbangkan segala sesuatunya.
“Sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkades akan dilakukan 3 April 2021. Dan akan ada 15 desa yang mengikutinya. Karena ini masih dalam situasi pandemi, kami menekankan agar pelaksanaannya nanti tetap mempertimbangkan segala sesuatunya,” ucap Husni, Kamis (21/01/2021) siang.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi, berbagai kemungkinan harus tetap menjadi pertimbangan. Tak terkecuali dalam pelaksanaan Pilkades nantinya.
“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pelaksanaan Pilkades itu nantinya tidak membuat kerumunan orang. Dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Husni, per 19 Januari 2021 Kabupaten Trenggalek kembali masuk kategori zona merah. Artinya, penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Trenggalek semakin meluas.
Status zona merah yang kembali diberikan di Kabupaten Trenggalek ini membuat Pemerintah Daerah semakin aktif menggalakkan protokol kesehatan guna mengurangi resiko penyebarannya. “Tidak hanya Pemerintah Daerah saja yang turut andil mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, tetapi masyarakat juga harus ikut membantu. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades nantinya juga menjadi perhatian semua jajaran,” kata Politisi Partai Hanura ini.
Disingung terkait sejauh apa tahapan Pilkades di Kabupaten Trenggalek, Husni menyebut prosesnya sudah memasuki tahap pendaftaran calon Kepala Desa. Meski begitu, Komisi I juga masih akan melakukan evaluasi di lapangan terkait pelaksanaan Pilkades.
“Kita masih akan melakukan evaluasi di lapangan seperti apa, juga harus dibahas bersama anggota yang lain. Kemungkinan aturan dalam pelaksanaan Pilkades nanti akan ada lebih dari 1 TPS per dusun. Ini dikarenakan agar mengurangi kerumunan masyarakat saat pemilihan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan pengkajian ulang. Jika per dusun hanya ada satu TPS, bisa dipastikan akan menimbulkan kerumunan. Padahal sesuai aturan prokes hal itu tidak diperbolehkan.
Masih terang Husni, terkait jumlah pemilih dalam setiap dusun juga tidak sama. Sesuai peraturan, 1 TPS hanya melayani 500 pemilih. Tetapi, dibeberapa wilayah dalam 1 dusun itu ada yang mencapai 1.000 lebih pemilih.
“Ini yang harus dijadikan pertimbangan agar dalam 1 dusun ada lebih dari satu TPS. Gunanya untuk memecah konsentrasi masa pemilih, dan mencegah adanya cluster Pilkades,” pungkas Husni.
Komisi I juga berharap agar semuanya bisa berjalan berdampingan. Disaat desa membutuhkan sosok pemimpin, meski situasi ditengah pandemi. Maka harus benar-benar ada solusi terbaik terkait permasalahan ini. (mil/syn)